Sidang Ditunda, Penasehat Hukum Terdakwa PDAM akan Hadirkan Ahli Perancang Undang-Undang

FOTO: Suasana sidang kasus korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 - 2019 di Pengadilan Tipikor Makassar. Senin (3/7/2023)
FOTO: Suasana sidang kasus korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 - 2019 di Pengadilan Tipikor Makassar. Senin (3/7/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terdakwa kasus korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 – 2019, Batal hadirkan Saksi Ahli.

Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya mengatakan hari ini Senin 3 Juli 2023 dihadapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar belum dapat menghadirkan Saksi Ahli.

Achmad R Hamzah penasehat hukum menyampaikan bahwa Saksi Ahli, belum siap.

Menurutnya Saksi Ahli yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar surat tugasnya belum keluar. Mengingat hari ini (Senin.red) merupakan hari pertama masuk kerja.

Advertisement

“Terima kasih, Yang Mulia, kebetulan untuk hari ini rencananya menghadirkan 2 orang,” kata Penasehat Hukum Terdakwa. Senin (3/7/2023)

“Namun karena hari ini, hari pertama masuk kantor, jadi belum siap untuk surat tugasnya,” tambahnya.

“Untuk Ahli dari Fakultas Hukum Unhas,” ujar Hamzah dihadapan majelis hakim.

Ketidak hadir Saksi Ahli oleh Terdakwa. Oleh Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahlinya yang diagendakan pada Persidangan berikutnya minggu depan yakni hari Senin Tanggal 10 Juli 2023.

Beberapa waktu yang lalu penasehat hukum terdakwa akan menghadirkan Ahli perancangan Undang-undang.

“Ahli perancangan Undang-undang,” sebut Achmad Hamzah.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi adalah Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019.

Oleh JPU karena perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (LN)

Advertisement