LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR Terjadinya kecelakaan kerja di Pembangunan Kantor DPW PPP, Jl. S. Saddang Makassar yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di hari Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WITA.
Indentitas kedua korban itu masing-masing Mansyur dg. Sijaya, warga Gowa beralamat di Jl. Abd. Mutalib Dg. Napang, Paccinongan
Korban kedua Riswan, (24) warga asal kabupaten Gowa beralamat, di Jl. Poros Malino, Kecamatan Bonto Marannu, Desa Romang Loe (Pakatto).
Kronologis kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Menurut Keterangan Suriadi Dg. Nompo, Warga di Jl. Poros Patalassang, Gowa.
bahwa korban Mansyur merupakan sopir dan operator truk pompa beton (Nopol DD 9512 G) dan Riswan merupakan anggota tim yang mana pada saat Mansyur mengerakkan corong (belalai) pompa beton tiba-tiba menyentuh kabel listrik kemudian terjadi percikan api dan melihat korban Mansyur gemetar kemudian terjatuh, dan Saksi juga melihat Riswan yang memegang ujung corong ikut gemetar akibat sengatan listrik dan kemudian keduanya terjatuh.
Sekitar pukul 18.15 wita Saksi bersama teman kerja langsung membawa kedua korban ke RS. Pelamonia, pada saat tiba di UGD RS. Pelamonia dokter Indra Hamdani mengatakan kedua korban sudah meninggal Dunia.
Menurut keterangan warga di TKP bahwa sekitar pukul 17.20 WITA mendengar suara ledakan di Jalan S. Saddang, depan Kantor DPW PPP.
Sekitar pukul 18. 28 WITA Personil Polsek Makassar tiba di TKP yang di Pimpin Kapolsek Makassar Kompol Dr Andi Aris Abu Bakar, SH.MH dan langsung mengamankan TKP
Sekitar pukul 18.30. WITA PLN Unit Karebosi tiba di TKP yang dipimpin Nurdin, unit PLN karebosi kemudian langsung memutuskan arus listrik di TKP. Sampai saat ini Personil kepolisian masih berada di TKP mengingat truk pompa beton masih tersangkut kabel listrik.
Sekitar pukul 20.35 wita unit inafis Polrestabes Makassar tiba di TKP yang di pimpin Iptu Syahuddin rahma SH, Pawas Reskrim Polrestabes Makassar.
Kedua korban mengalami luka bakar seluruh tubuh, Kedua korban merupakan Karyawan PT. Mega Beton Mandiri. (*)