Content Analysis: Danny Pamanto “Tersangka”

FOTO: Komunikolog/Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Hasrullah, MA
FOTO: Komunikolog/Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Hasrullah, MA

Oleh: Dr. Hasrullah, MA
Pengajar Metode Content Analysis dan menulis Buku Megawati dalam Tangkapan Pers.

LEGIONNEWS.COM – JIKA KITA ingin membaca dan memahami kasus korupsi PDAM Makassar dalam kerangka konseptual yang integratif, sepatut kita tunduk pada kaidah ilmiah dan praktek yang didasari metodologi.

Prinsip seperti ini sangat dipegang teguh Ilmuan Komunikasi tingkat dunia Stephen Littlejohn and Kathy Domenici dalam buku: Communication, Conflict, and The Management of Difference (2007).

Apa yang disampaikan kedua tokoh komunikasi itu mendasari lintas teks yang terwacana di publik segera perlu mengembangkan kesadaran replesitas dalam wacana yang telah menjadi opini publik.

Advertisement

Analisis wacana dalam bentuk teks yang bergulir di Kejaksaan di Sulsel dengan “berita kasus Korupsi PDAM Makassar” melibatkan Wali kota Makassar, telah menggelinding bagaikan bola salju yang tidak dapat terbantahkan lagi.

Kita simak apa yang disampaikan melalui teks koran detiksulsel edisi 12 Juni 2023 merilis berita: Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015, Kartia Bado diperiksa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PDAM makassar dengan kerugian negara Rp. 20 Milar.

Saksi mengungkapkan Wali kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pamanto menerima asuransi dwiguna berupa cek dengan nilai Rp. 600 juta.

Teks berita disampaikan Kartia Bado dipersidangan, dapat dipertanggungjawabkan penyampaian pesan di kejaksaan, tentu sangat mempunyai validitas penelitian dalam metode Content Analysis isi media (baca koran on-line).

Supaya teks ini dapat didekati dengan pendekatan riset ilmiah, sepantasnya kita merujuk metodologi untuk penelitian ilmu komunikasi dengan mengutip pendapat para ahli yang berkecimpung analisis isi.

Analisis isi telah menjadi MILESTONE dikenal sejak lama dan penelitian yang dilakukan ratusan tahun lalu. Tokoh-tokohnya penggagas, diantaranya: Barelson (1952) dengan ramuan analisis isi: objektif, sistematis, deskripsi kuantitatif, dan tampak (manifest).

Metode ini telah banyak melahirkan sarjana kamunikasi dari berbagai belahan dunia, termasuk karya ilmiah penelitian S1, tesis S2 dan disertasi doctoral. Termasuk, penulis yang membahas Megawati dalam tangkapan pers, telah mengantar penulis meraih gelar magister di Universitas Indonesia.

Tokoh lainnya, membahas analisis isi adalah: Holsti (1969) alat ukurnya adalah inferensi yang dilakukan secara objektif dari karakteristik pesan. Ilmuan selanjutnya berasal dari Jerman, Krippendorff (1980), beliau merujuk nyata bahwa kekutan analisis isi rujukan kekuatan berdasarkan inferensi dengan memperhatikan konteksnya.

Adanya, pemberitaan pemeriksaan Korupsi PDAM Makassar yang dipentaskan Kejaksaan, dengan mengutip judul berita: JEJAKHITAM. COM (MAKASSAR) Edisi 24 Juni 2023 dengan judul: Kasus Korupsi PDAM Makassar, Bastian Lubis: “Wali Kota Makassar Berpotensi jadi Tersangka Baru”. Pendapat dan wacana yang dilemparkan ke publik, berpendapat: Pengaman Keuangan Negara yang juga Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT).

Bastian Lubis dalam analisis ini dengan pernyataan: bahwa dalam kasus korupsi PDAM harusnya Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pamanto selaku owner atau pemilik Perusda harusnya paling bertanggungjawab.

Kembali dalam analisis teks seperti diungkapkan Barelson salah satu ciri dari analisis isi adalah teks yang tampak (manifest). Belum lagi pernyataan Kartia Bado secara vulgar di depan persidangan Danny Pamanto menerima cek sebesar Rp. 600 juta. Dan, alat bukti itu sudah diserahkan, meaning adalah perlu jadikan rujukan bahwa memang Danny Pamanto menerima uang negara dalam bentuk cek.

Bagaimana dengan Saksi Bendahara yang secara jelas menyerahkan cek dan DP yang duduk di kursi pesakitan meyakinkan secara sah dan terbukti menerima uang negara. Objektif pesan yang diukur dalam menganalisis teks, pesan terbukti secara objektif dan meyakinkan menerima uang negara.

Masih dengan harian yang sama, edisi 27 Juni 2023, pagelaran sidang kasus PDAM kembali lagi di gelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sulsel menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unhas, Juajir Sumardi, dalam keterangannya menyebutkan; “Bahwa Wali Kota Makassar Moh. Ramdan Pamanto tidak berhak menerima dana asuransi Dwiguna jabatan dari PDAM Makassar”. Begitu juga penjelasan undang-undang dasar hukum yang sepantasnya tidak dilakukan sebagai pejabat negara.

Justifikasi ilmiah dan metodelogi dari content analysis terhadap saksi ahli membenarkan ukuran analisis isi berdasarkan inferensi PAKAR METODOLOGI ; Holsti dan Krippendorff tentang definisi analisis isi dimana kekuatan narasi yang disampaikan berada pada kemampuan narasi bahwa Danny Pamanto terlibat dalam kucuran dana uang pemerintah. Otentisitas telah menjadi alat bukti yang tidak perlu diragukan lagi oleh jaksa karena bahasa dan maknanya mengandung: Keaslian, kemurnian, kesejatian, orisinalitas, ketulusan, dan kesucian sebagai alat bukti untuk menjatuhkan hukuman.

Akhirnya, dapat kita wacanakan biarlah Kejaksaan menjatuhkan palu hukuman: Tersangka atau Terdakwa itu ada diarena keputusan kejaksaan. Tapi masukkan kepada pihak Jaksa yang menyidangkan kasus PDAM Makassar, secara metode analisis isi di persidangan kesimpulan analisis isi sama yang disampaikan ketiga tokoh: baik itu Kartia Bado, Bastian Lubis dan Juajir bahwa pentas metodologi bahwa terbukti secara teks (Content Analysis), Danny Pamanto terlibat dalam kasus PDAM. Keputusan terakhir, ada pihak jaksa yang memutuskan? Kita berharap Kejaksaan menegakkan pedang kebenaran untuk tegaknya hukum di negeri ini. Bravo Kejaksaan Sulsel.

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion-news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ataupun pemberitaan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion-news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Advertisement