Masyarakat Parangloe Tolak PSEL, Warga TPA Tamangapa: Bahan Baku Disini

FOTO: Baliho warga Parangloe tolak rencana keberadaan PSEL di di kompleks Grand Enterno di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalate. Sabtu (24/6/2023)
FOTO: Baliho warga Parangloe tolak rencana keberadaan PSEL di di kompleks Grand Enterno di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalate. Sabtu (24/6/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Rencana Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dikawasan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea mendapat penolakan dari warga sekitar.

Hal itu ditunjukan warga dengan memasang spanduk bertuliskan, “Menolak pembangunan dan operasional instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang berlokasi di kompleks Grand Enterno di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalate.” Spanduk yang didominasi berwarna hijau itu persis berada di depan gerbang Grand Enterno.

Diketahui dari 3 opsi yang ditawarkan Mitra KSPI-PSEL Dinas Lingkungan Hidup kota makassar ke investor selain Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, ada di Kelurahan Parangloe dan Kapasa.

Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra KSPI PSEL  beralamat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo No.8 (Gabungan Dinas).

Advertisement

Panitia Pemilihan Mitra KSPI PSEL menawarkan 3 opsi lokasi pembangunan PSEL di kota Makassar diantaranya;

Lokasi 1

Kelurahan Tamangapa,
Kecamatan Manggala,
Kota Makassar

Lokasi 2

Jl Kapasa Raya, Kecamatan
Biringkanaya, Kota Makassar

Lokasi 3

Kompleks Grand Enterno
Jl Ir Sutami, Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makassar

Salah satu RT di kelurahan Parangloe mengaku warga sangat menolak keberadaan PSEL. Pertama menurutnya aroma sampah akan sangat berpengaruh bagi warga yang tinggal dekat kawasan PSEL, Tidak hanya itu PSEL yang akan dibangun dekat dengan kawasan perumahan elit Tallasa City.

“Benar warga di kelurahan Parangloe yang memasang spanduk menolak PSEL diwilayahnya. Karena informasi simpang siur warga pun berinisiatif memasang spanduk itu,” ujar RT yang nama nya enggan dipublikasikan.

“Jangan mi tulis nama saya, karena belakangan ini ada tekanan dari pejabat,” ungkap nya singkat. Sabtu (24/6)

Sementara itu Plt Lurah Bira Andi Zakaria Razak dilansir dari ujungjari.com terbit Sabtu (24/6/2023) menyebutkan bahwa Kompleks Green Eterno itu dalam pengawasan kurator bank.

Selain itu, pemerintah setempat dalam hal ini pihak kecamatan dan kelurahan, menyebutkan bahwa banyak bangunan gudang dan padat penduduk, serta jauh dari sungai sebagi syarat mutlak pembangunan PSEL.

“Kalau Green Eterno banyak sekali masalahnya, lokasi itu juga dalam pengawasan kurator bank. Masyarakat disana juga menolak,” kata Plt Lurah Bira.

“Tidak bisa itu di Green Eterno, rawan banyak sekali masalah lahan disitu,” pungkasnya.

Andi Zakaria Razak menjelaskan bahwa lokasi yang berada di RW 01 Kelurahan Kapasa Raya, disana tidak ada sungai, dan lokasi tersebut sengketa. Ada dua orang yang mengklaim lokasi disana dan masih berproses hukum.

“Tentu kita berharap Pemkot utamanya panitia lelang, agar hati-hati menentukan lokasi PSEL. Kami sarankan dua lokasi yang masuk tiga besar itu ditinjau ulang,” ujar Plt Lurah Bira.

Pasalnya informasi yang diterima warga Kamis pekan depan 28 Juni 2023, Panitia Pemilihan Mitra KSPI-PSEL bakal menetapkan PSEL akan dibangun di kawasan dekat Tallasa City, Tamalanrea.

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik sebagai intervensi teknologi mengurangi volume sampah di kota-kota besar seperti di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan bila Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik itu tidak dibangun kawasan TPA Tamangapa malah informasi PSEL itu bakal dibangun dikawasan dekat Tallasa City. ini kan juga jadi pertanyaan, Bahan baku nya itu kan disini (TPA Tamangapa), sepengetahuan saya dikawasan itu kan masih butuh ditimbun tanahnya karena berawa-rawa,” ujar Basir Warga Tamangapa. Selasa, (18/6/2023)

“Diduga dengan memilih lahan baru mungkin ada keuntungan disitu daripada di TPA Tamangapa, Sementara bahan baku utama ada disini di TPA Tamangapa,” katanya. Selasa (18/6/2023) lalu.

Dilansir dari Pengumuman PERTAMA Panitia Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 081/Pamil-PSEL/MKS/VI/2023 sehubungan dengan Mitigasi Risiko Lahan PSEL Dalam Rangka Proses Pemilihan Mitra KSPI-PSEL.

“Apabila terdapat sengketa agar menyampaikan surat kepada Panitia, Pemilihan melalui surel pselmakassar@gmail.com disertai bukti aktual yang dapat dipertanggungjawabkan,” dikutip dari dari Pengumuman PERTAMA, Mitigasi Risiko Lahan PSEL dalam rangka proses pemilihan Mitra KSPI-PSEL.

Diketahui tim ahli pemerintah kota makassar yang terdiri dari akademisi yang berasal dari Universitas Hasanuddin, Minggu (11/06/2023) lalu bersama rombongan dinas lingkungan hidup kota Makassar dan mulai melakukan kajian mengenai teknologi apa yang memungkinkan diaplikasikan di lokasi rencana pembangunan listrik tenaga sampah saat berkunjung ke TPA Tamangapa.

Salah satu tim ahli di bidang pembangkit tenaga listrik yakni Prof ansar menyebut ada dua opsi penempatan PSEL yang sementara kami tinjau pada hari ini yaitu di lokasi TPA kecamatan Manggala dan kedua di Pusat Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kelurahan Kapasa.

“Kami belum bisa pastikan dimana akan dilaksanakan pembangunan tersebut dan yang pasti para tim ahli berharap tanggal 28 juni 2023 sudah ada pemenangnya,” ujar Prof Ansar seperti dikutip dari portalcelebes.

Sementara salah satu tokoh masyarkat sekitar TPA Tamangapa, H. Zikki mengatakan apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat jika ingin melihat kotanya bersih dan sehat.

“Kami bersyukur jika ada pabrik listrik bertenaga sampah ditunjuk dan dialokasikan di sekitaran TPA tentu sangat positif dan yang pasti mengurangi beban warga,” imbuh H. Zikki.

“Insyaallah kami masyarakat sekitar yang ada disini baik RT/RW dan tokoh masyarakat manggala mendukung penuh dan siap mengawal proses percepatan pembangunan di sekitar TPA Tamangapa,” tambah tokoh masyarakat Tamangapa ini.

Sementara itu Panitia Pemilihan Mitra KSPI-PSEL telah mengumumkan ke masyarakat bahwa ada 3 lokasi lahan-lahan ditawarkan oleh calon mitra yang sedang dievaluasi. Panitia Pemilihan juga menyampaikan apabila terdapat sengketa lahan agar menyampaikan surat kepada Panitia Pemilihan melalui surel pselmakassar@gmail.com disertai bukti aktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Hasrullah, dalam forum Dialog Publik yang digagas penikmat Pa’kopi mengatakan, pemerintah harus mengacu pada aturan permen dari ATR maupun BPN tahun 2020 bahwa lokasi yang akan dipilih jadi lahan PSEL tidak bermasalah secara hukum.

Kedua kata dia kualitas tempat dan jangan sampai terlalu mahal. Paling penting adalah soal AMDAL.

“Harus ada riset terdahulu apakah di lingkungan tempat itu memenuhi syarat dan aspek sosial dan amdalnya maupun tentang kecocokan lingkungan yang ada di situ, jangan sampai cocok harganya tapi masyarakat tidak mampu meredam bau sampah, itu akan ditolak ke mana-mana,” tutur Hasrullah, Kamis, (22/6/2023).

Akademisi Unhas ini berharap agar pihak Pemkot terbuka terkait program PSEL ini terutama dalam penentuan lokasi.

“Wali Kota harus berdiri di depan menjelaskan bahwa tidak ada kepentingan apa-apa di sini,” tandasnya.

Dr. Hasrullah menyampaikan ada 2 aspek kesesuaian, Pertama ruang tidak memenuhi karena lokasi yang di maksud berada di kawasan pergudangan bukan kawasan industri. Aspek kedua tidak mendapat dukungan warga sekitar lokasi.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Syamsul Bahri Majjaga, mengatakan, dalam mengelola sampah butuh edukasi dari bawah.

“Tata urutan sebenarnya dalam pengelolaan sampah ini sebisa mungkin merunut kepada paket perda yang ditetapkan Pemprov,” ucap Syamsul. (LN/UJ)

Advertisement