LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FKPM-PH) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Senin, (5/6/2023).
Aksi itu menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulsel, Meng-antensi kasus korupsi proyek pemenuhan standar runway strip bandar udara H Aroeppala di Selayar tahun 2018 yang telah memasuki tahapan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam kasus itu oleh FKPM-PH mendesak agar Kejati Sulsel memerintahkan Kejaksaan Negeri Selayar untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada Jhon Sapuli selaku kontrak pelaksana pembangunan pemenuhan standar runway strip bandar udara H Aroeppala di Selayar. Selain itu nama H. Bahtiar selaku direktur CV. Nur Passibunan ikut terseret dimana perusahaannya di pinjam pakai oleh Jhon Sapuli.
Diketahui pemenuhan standar runway strip bandar udara Aroeppala senilai Rp 11.165.875.000. Oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283,82.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk meminta Kejari Selayar menerbitkan Sprindik Baru kepada Jhon Sapuli selaku pelaksana proyek pembangunan bandara Aroepala. Dia (Jhon Sapuli) harus ikut bertanggungjawab atas kerugian negara,” ujar koordinator aksi Fahmi.
“Kasus korupsi pembangunan bandara Selayar. Jangan hanya hanya satu atau dua pelaku. Tetapi kejahatan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama seperti yang tertuang di dalam UU UU No. 31 Tahun 1999 pada pasal 2 dan 3,” terang Fahmi. S
Kasipekum Kejati Sulsel, Suetarmi menemui para pengunjuk rasa. Dalam kesempatan itu dihadapan FKPM-PH dirinya mengatakan kasus tersebut dalam penanganan Kejari Selayar.
Desakan aktivis mahasiswa itu terkait keterlibatan Jhon Sapuli. Kembali Suetarmi mengatakan pihaknya akan mempelajari isi putusan pengadilan Tipikor nantinya.
“Jadi nanti nya kita akan membaca kemudian mempelajari putusan dari kasus itu. melihat apa ada perbuatan hukum yang dilakukan, Kemudian apakah mereka pihak lain (Jhon Sapuli) ikut terlibat di dalam merugikan keuangan negara, itu nantinya setelah melihat putusan pengadilan Tipikor,” beber Kasipekum Kejati Sulsel.
Saat ditanya apakah Kejati Sulsel akan meng-antensi kasus bandara selayar. Kembali Kasipekum Kejati Sulsel itu mengatakan akan berkoordinasi dengan Penyidik dan Penuntut Umum.
“Disini (Kejati Sulsel), kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak tentu harus berkoordinasi dengan penyidiknya dan penuntut umum nya, kemudian dilakukan gelar perkara kembali,” tutup Suetarmi DM. (LN)