LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel telah melakukan kajian panjang terkait dengan tahapan lelang (Tender) pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023.
Kajian itu berlangsung di Sekretariat AMUK Sulsel di Makassar. Dalam hasil kajiannya itu disimpulkan bahwa ada upaya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran.
“Bila Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Sulsel bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran tetap melakukan tahapan kontrak kepada PT. Kemuning Yona Pratama sudah barang tentu melabrak aturan perundangan-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Andri Prasetyo
Koordinator aksi AMUK Sulsel juga mengatakan, seperti yang disampaikan PPK pembangunan breakwater Beba diberbagai laman pemberitaan online mengatakan pada bahwa Rabu 25 Mei 2023 pihak Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama akan menghadirkan tenaga ahli nya yang telah pihaknya upload dalam dokumen teknis saat proses lelang secara elektronik berlangsung.
“Pertama, bila pihak PT. Kemuning Yona Pratama mengajukan tenaga ahli di hari Rabu 25 Mei 2023 mendatang. Jika tenaga ahli tidak sesuai dengan data elektronik yang disampaikan pihak PT. Kemuning Yona Pratama saat proses tender berlangsung, maka PPK dan KPA berkewajiban membatalkan proses kontrak kerja PT. Kemuning Yona Pratama,” imbuh Jenderal Lapangan ini.
“Hal kedua, Hasil investigasi AMUK Sulsel bahwa PT. Anugrah Parangloe Indonesia telah menyatakan diri mundur dari dukungan material utama (Batu Gajah) pembangunan breakwater Beba. PT. Anugrah Parangloe Indonesia adalah perusahaan pendukung material utama batu gajah yang resmi diajukan PT. Anugrah Parangloe Indonesia yang terekam dalam sistim elektronik. Hingga perusahaan ini memenuhi syarat teknis seperti diatur didalam dokumen lelang berupa syarat tambahan yang diajukan oleh kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel,” beber Adri.
Senin 22 Mei 2023, Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut isi dalam tuntutan aksi nya itu;
Bahwa Proses tahapan lelang (Tender) pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023 yang menangkan PT. Kemuning Yona Pratama dibatalkan. (LN)