Hakim Pengadilan Agama Makassar Ceroboh Dalam Memutuskan Cerai Seorang Mualaf

Ilustrasi sidang pengadilan agama
Ilustrasi sidang pengadilan agama

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Berbagai pihak menyayangkan Keputusan Pengadilan Agama Makassar Klas IA terkait dengan putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor: 2384/Pdt.G/2022/PA.Mks dalam perkara cerai gugat.

Kedua pasangan suami istri itu, Muh. Chandra bin Prawiro (Suami) dengan sang isti Kurniaty binti Natsir Kamal. Sang istri menggugat cerai suami.

Praktisi hukum menilai hakim, putusan pengadilan agama Makassar tidak teliti dalam memutuskan perkara cerai itu. Praktisi hukum menilai unsur gugatan Kurniaty binti Natsir Kamal kabur.

Selain itu gugatan Kurniaty dianggap hanya opini yang bersangkutan.

Advertisement

“Saya digugat istri karena dianggap saya kembali agama Budha. Sementara saya tidak pernah menganut agama Budha, Agama saya sejak lahir beragama Kristen Protestan, Kemudian tahun 2010 saya bersyahadat memeluk agama Islam. Dan saya menikahi Kurniaty sudah beragama Islam, Pernikahan saya dengan Kurniaty di tahun 2011,” ungkap Chandra. Senin (8/5/2023).

Pengakuan Chandra selaku pihak Suami yang digugat oleh sang istri oleh praktisi hukum gugatan Kurniaty (Istri) dianggap kabur.

“Jadi putusan pengadilan agama Makassar dengan nomor tersebut diatas “Keliru” dikarena keputusan tersebut seharus diputuskan Niet ontvankelijke Verklaard (NO) dikarenakan identitas tergugat salah. Karena agama tergugat yang dicantumkan dalam gugatan beragama Budha, sementara fakta KTP sebelum tergugat menjadi mualaf adalah beragama Kristen Protestan yang kemudian tahun 2011 telah beragama Islam dibuktikan dengan KTP milik tergugat,” ujar Syamsul Bahri Majjaga, SH

“Ditambahkan lagi, seharusnya gugatan tergugat lebih tepatnya mencatumkan indentitas tergugat beragama Islam dikarenakan gugatan penggugat masuk pada tahun 2022 hal ini kontradiksi dengan indentitas tergugat yang sudah beragama Islam pada tahun 2010,” tambah praktisi hukum ini.

“Oleh karena itu lebih tepatnya majelis hakim pengadilan agama Makassar memutuskan gugatan oleh tergugat seharusnya berbunyi NO karena identitas tergugat kabur,” imbuh lawyer di Makassar ini. (**)

Advertisement