LEGIONNEWS.COM – SELAYAR, Sidang perdana perkara perdata antara pihak warga kabupaten Kepulauan Selayar berisial AS Gugat Pemerintah(Cq Bupati selayar) terkait persoalan lahan yang di kuasai dan di jadikan aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis, (4/5/2023)
mengalami penundaan akibat para tergugat yang yang berjumlah 6 orang tidak satupun yang menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Selayar walaupun sudah di panggil secara resmi dan patut menurut hukum.
Padahal warga juga mempunyai legalitas yang kuat terhadap klaim mereka atas kepemilikan tanah itu,
Karena itu, kata dia, pihaknya siap membuktikan klaim itu di pengadilan.
Sekadar diketahui bahwa perkara tersebut yang menjadi Penggugat adalah warga kota benteng berinisial AS yang merasa tanahnya dikuasai oleh Pemkab Selayar dengan cara melawan hak dan hukum, AS sendiri maju sebagai Penggugat setelah mendapatkan bantuan hukum dari salah satu LBH di Makassar yang menunjuk 3 orang Advokat sebagai penerima kuasa, diantaranya Muh Bachtiar Bakrie, S.H,M.H (Ketua Tim) Nur Afni Frida,S.H, M.H dan Yusriyyah Bakhtiar, S.H,M.H. di konfirmasi via telpon PH Penggugat Muh Bachtiar Bakrie, S.H,M.H membenarkan tentang ketidakhadiran para tergugat dalam perkara tersebut,
“Oh iya’betul semua Tergugat tidak satupun yang hadir padahal semua sudah dapat Relass (panggilan resmi dari Pengadilan) ya bagi kami selaku kuasa Penggugat tentunya sangat ingin mereka para Tergugat hadir biar perkara ini bisa dipercepat pemeriksaanya/persidangannya karena kami sudah tidak sabar juga untuk membuktikan dalil-dalil kami sesuai apa yang kami urai di surat gugatan,” katanya di ujung telpon. Kamis
“ang pasti dengan ketikhadiran para Tergugat Ini akan merugikan mereka sendiri apalagi persidangan kemarin itu dicatat dan diberita acarakan,” sambungnya.
“Sebenarnya perkara ini sudah dari tahun lalu kami legal audit cuman baru tanggal 14 april 2023 baru kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Selayar, itu karena klien kami tetap lakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan sebagai warga masyarakat yang beritikat baik dan juga karena pertimbangan tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar,”
“Sebagai pihak yang menguasai dan memanfatkan tanah tersebut akan mengebiri hak-hak masyarakatnya, tapi setelah menunggu beberapa bulan sama sekali tidak ada tanda-tanda akan itikad baik dari para Tergugat, ya sudah biar semuanya jelas dan mendapat kepastian hukum kita layangkan gugatan,.ungkap pria yang biasa di sapa Atho dg Jarre,” tutup dia. (**)

























