
LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Dilansir dari JDIH BPK RI, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya PNS dan PPPK. Berdasarkan Perpres tersebut, ASN bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Instansi pemerintahan yang memberlakukan aturan baru jam kerja ASN untuk PNS dan PPPK ini meliputi instansi pusat dan instansi daerah dengan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit. Perhitungan jam ini tidak termasuk waktu istirahat setiap hari kerja berlangsung.
Aturan baru dari Presiden Jokowi ini menjadi regulasi resmi bagi ASN PPPK dan PNS mulai tahun 2023. Dengan ini beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. Peraturan yang dimaksud meliputi:
a. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia;
b. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan
c. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Bukan jam 08.00 waktu setempat, Perpres No 21 Tahun 2023 mengatur jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat. Jam kerja yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku hanya di bulan Ramadan.
Tidak hanya itu, di bulan Ramadan, total waktu bekerja dalam seminggu pun dikurangi. Jika pada hari kerja biasanya total waktu bekerja ada 37 jam 30 menit, di bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit. Ada selisih 5 jam dengan jam masuk diperlambat 30 menit.
Jam kerja yang dimaksud belum termasuk jam istirahat pegawai di instansi pemerintahan dan ASN PPPK serta PNS.
Untuk jam istirahat, pada bulan Ramadan ASN PPPK dan PNS mendapat waktu istirahat selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat yang memiliki jam istirahat selama 60 menit atau 1 jam.
Jika bukan bulan Ramadan, ASN termasuk PPPK dan PNS mendapat jam istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lain selain hari Jumat.
Ternyata, tidak semua pegawai aparatur negara yang diatur oleh aturan baru dari Presiden Jokowi ini. Peraturan Presiden yang telah ditandatangani oleh Jokowi tersebut disebutkan tidak berlaku bagi 3 aparatur negara berikut ini:
1. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Untuk TNI, Prajurit TNI, dan ASN yang bertugas di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, jam kerja dan hari kerjanya diatur oleh Panglima TNI.
Sama halnya dengan Polri dan ASN yang bertugas di lingkungan Kepolisian Negara RI, jam kerja dan hari kerjanya diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Indonesia di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengikuti peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.***
























