Ketua Karang Taruna Sulsel Lolos Sebagai Bacalon DPD Sulsel, ini 18 Nama yang Memenuhi Syarat

FOTO: Harmansyah, SE Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sulawesi Selatan
FOTO: Harmansyah, SE Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sulawesi Selatan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan Harmansyah resmi menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulsel.

Selain nama Ketua Karang Taruna Sulsel. Mantan calon anggota legeslatif dari PDIP pada Pemilu 2019 lalu, Andi Muh Yagkin Padjalangi juga resmi sebagai bakal calon anggota DPD RI yang akan ikut bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 18 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.

Selain itu nama beken lainnya yaitu Tamsil Linrung (Petahana) dan Politis PAN Yusran Paris.

Advertisement

Penetapan 18 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 301 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.

Berikut daftar 18 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:

  1. A. Abd. Waris Halid
  2. H. Abd. Rahman
  3. H. A. Chairil Anwar
  4. Al Hidayat Samsu
  5. A Maradang Mackulau
  6. Andi Baso Ryadi Mappasulle
  7. H. Andi Hatta Marakarma
  8. Andi Muh. Ihsan
  9. H. Andi Muh Yagkin Padjalangi
  10. Elli
  11. Harmansyah
  12. H Idrus Andi Paturusi
  13. Lily Amelia Salurapa
  14. H. Muhammad Nasyit Umar
  15. Musa Salusu
  16. St. Diza Rasyid Ali
  17. Tamsil Linrung
  18. Yusran Paris

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 12 kabupaten/kota. (LN)

Advertisement