TANA TORAJA – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dinilai labrak aturan karena telah melanggar UU perda No.4 tahun 2022 yang sudah sah sejak tanggal 9 November 2022 lalu.
Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja beberapa hari lalu melakukan lelang jabatan sesuai perda lama padahal sudah ada perda baru dimana hal tersebut dinilai justru melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut DPRD Tana Toraja mempertanyakan kepada perwakilan Inspektorat terkait langkah yang diambil oleh Pemda Tana Toraja itu melanggar aturan atau tidak.
“Yah jelas melanggar hukum, karena yang dilanggar ini Peraturan Bupati (Perbup) itu kan undang-undang juga”, ungkap Joni Adilolo.
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja Welem Sambolangi menyesalkan sikap yang dilakukan oleh Bupati Tana Toraja yang memaksakan lelang jabatan sesuai perda lama, padahal sudah ada perda baru.
“Ini kan sudah melanggar aturan, kenapa Pemda masih memaksakan lelang jabatan sesuai Perda lama No.10 tahun 2016, padahal sudah ada perda baru yaitu perda No.4 tahun 2022 yang sudah sah dan sudah berlaku”, tegas Welem Sambolangi dalam RDP, Sabtu (04/03)
“Kepala dinas yang akan dilantik kan masih merujuk pada perda lama, padahal sudah ada perda baru, saya rasa tidak ada gunanya justru melanggar aturan”, lanjut Welem
Diketahui bahwa hari Sabtu 4/2/2023 Pemkab Tator akan melaksanakan pelantikan beberapa kepala dinas di aula Dinas Pendidikan sesuai undangan yang beredar.
Dikatakan Welem bahwa apa yang dilakukan pemerintah hari ini dianggap tidak berkoordinasi dengan DPRD dan dianggap tidak diketahui oleh DPRD.
“Jika hari ini memang ada pelantikan, maka kami di DPRD menganggap tidak tau akan hal tersebut”, pungkas ketua DPRD 3 periode itu.