LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kelompok mahasiswa pendukung teroris KKB bakal menggelar aksi demostrasi dengan dalih peringatan 56 tahun keberadaan PT. Freeport di Papua.
Namun menurut ketua Barisan Anak Kolong (BARAK) Sulawesi Selatan, Umar Hankam menilai aksi itu hanya dalih dari kelompok mahasiswa pro teroris KKB.
Diketahui Polda Sulsel telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap Walfer Silak dan Andi Takage berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SPRIN-SIDIK/1912/11/RES. 1.6/2022/DIRESKRIMUM pada hari Jumat tanggal 9 September 2022.
“Walfer Silak dan Andi Takage ini Tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Direskrimum Polda Sulsel. Dalam surat penyampaian aksinya dia sebagai koordinasi aksi unjuk rasa. Dia tersangka, pasalnya dalam KUHP harus ditahan,” tegas Umar Hankam.
“Itu hanya dalih mereka, isinya mendesak pimpinan negara-negara di kawasan Pasifik untuk mendukung referendum agar Papua lepas dari NKRI,” Ungkap mantan Koordinator Bidang Kaderisasi FKPPI Irian Jaya ini.
Dia juga menambahkan aksi kelompok mahasiswa pro KKB satu rentetan pergerakan yang sudah mereka lakukan sebelumnya di Bali dan Yogyakarta.
“Kami dari Barak, PPM, GMBI dan BMI berharap pihak kepolisian tidak memberi izin untuk mereka menggelar aksi. Polisi harus menahan mereka, bukan dalam rangka mengekang kebebasan berpendapat dimuka umum, tapi isu yang mereka bawa jelas bertujuan untuk memecah belah NKRI,” kata Umar.
“Player yang mereka edarkan saat ini aksi dimulai pukul 7 pagi. Kami harap aparat kepolisian sudah berada di lokasi. Pengalaman di Denpasar player mereka saat itu aksi jam 8 pagi, Tetapi jam 7 pagi kelompok mahasiswa pro KKB itu langsung menggelar aksi dan dihadang oleh para pecalang,” imbuh Ketua Barak Sulsel ini.
Dia sangat berharap pihak kepolisian dan TNI tidak kecolongan dengan kelompok mahasiswa pro teroris KKB itu. (LN)