LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Surat dari istana negara meminta agar para pejabat negara dan daerah untuk meniadakan buka puasa bersama. Surat dari istana itu membuat masyarakat Kebingungan tentunya.
Pemerintah berdalih bahwa saat ini masih dalam penanganan Covid-19 dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” demikian bunyi point’ pertama dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
- Baca juga:
Arahan Presiden Jokowi Kepada Menteri Hingga Kepala Daerah Agar Buka Puasa Bersama Ditiadakan
Larangan buka puasa bersama oleh Presiden Jokowi membuat masyarakat bingung. Sebab sebelum ramadhan tiba, pemerintah sudah sering membuat acara dengan mengumpulkan ribuan orang.
Masyarakat dan pejabat pemerintah juga bebas bepergian dengan pesawat tanpa menerapkan jaga jarak.
Menurut Netizen, berikut beberapa kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tapi tidak dilarang pemerintah:
1. Pernikahan Kaesang di Solo, ribuan orang berkumpul
2. Konser Musik DEWA 19, 65.000 orang berkumpul di JIS
3. Konser Musik BLACKPINK 50.000 orang berkumpul di GBK
Surat Dari Istana
Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (**)