LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Langkah kepolisian di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri memasang papan bicara di perumahan elit (Citra Land) di kabupaten Gowa mendapat apresiasi dari praktisi hukum di kota Makassar.
“Ini suatu prestasi yang perlu kita apresiasi bersama bahwa, Kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, punya komitmen memberantas para pelaku mafia tanah di Makassar dan kabupaten kota lainnya di Sulsel,” imbuh Syamsul Bahri Majjaga, SH.
Wakasekjend DPP KNPI ini juga berharap langkah tim penyidik Direskrimum Mabes Polri, diikuti oleh Polda Sulsel dan seluruh jajaran Polres di Sulawesi Selatan.
“Apa yang dilakukan tim penyidik dari Mabes Polri perlu diikuti oleh Polda dan Polres yang ada di Sulsel. Persoalan tanah di kota Makassar, kabupaten Gowa dan Maros terbilang tinggi,” ungkapnya.
Dia pun menjelaskan bahwa perusahaan pengembang (properti) sekelas Ciputra dapat dikelabui oleh mereka para mafia tanah.
- Baca juga:
Maros, Enrekang dan Gowa Skor Indeks Inovasi Daerah Paling Terendah, Parepare Tertinggi - Baca juga:
Kadang Menghilang, Tiba-tiba Muncul, CSIS: Ada Kelompok Terorganisir Menginginkan Pemilu Ditunda
Bahkan Wakasekjend DPP KNPI ini menegaskan bahwa mereka yang terlibat baik itu secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan harus segera proses di hukum.
“Kalau saya mengutip dari pemberitaan ada nama notaris yang menerbitkan Sertipikat tanah itu, terjadi peralihan dengan terbitnya Akte Jual Beli (AJB) ada ketidak cakapan notaris tersebut,” kata mantan aktivis di Makassar ini. Sabtu (4/3)
“Apalagi ada pemalsuan wajah dalam bentuk foto dan tandatangan pemilik tanah, itu hasil dari labfor Polda Sulsel, seperti tertulis dalam berita,” tambah dia.
Diketahui tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri telah menetapkan salah satu warga kota Makassar sebagai Tersangka atasnama Erwansyah Warga di perumahan New Bougenville.
Dia diduga melakukan pemalsuan atas sertipikat hak milik nomor 55 tahun 1971 atasnama Muh. Jafar Bella.
Tim penyidik dari mabes polri
dipimpin oleh AKP Djamaluddin, Ipda Herru Mario, Briptu Danil Moses, telah memasang papan bicara di kawasan perumahan Citra Land, Kabupaten Gowa. Tanah itu seluas 5.000 meter persegi berada di perumahan Citra land.
- Baca juga:
Wartawan Senior: Tunda Pemilu, “Putusan Aneh” - Baca juga:
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru!
Sebelum pemasangan pada Rabu (1/3) Tim penyidik dari mabes polri, Ahli waris (Muh. Jafar Bella), Sekertaris Kelurahan Tombolo, Personil Polsek Sombo Opu dan Sekertaris Kecamatan Somba Opu menemui pihak manajemen Citra Land.
Saat ditemui usai pemasangan papan bicara ahli waris dari Muh. Jafar Bella, Haeril Jafar kepada awak media merasa bersyukur atas apa yang telah dilakukan tim mabes polri dalam rangka penegakan hukum atas perilaku mafia tanah di kota Makassar
Putra dari pasangan Muh. Jafar Bella dan Hatifah Daeng Kanang, mengungkap awal dari peristiwa pidana itu, Saat ditemui dikawasan Topaz, Panakukang, Kota Makassar. Jumat (3/3).
- Baca juga:
Jelang HUT Kostrad, Satgas YR 321/GT Gelar Pengobatan Gratis di Papua Pegunungan - Baca juga:
Minimalisir Pelanggaran, Satgas Pamtas Yonif 132/BS Sosialisasi Peraturan Lintas Batas Negara dan Daerah
“Sudah dipasang papan bicara setelah Erwansyah warga di perumahan New Bougenville Makassar ditetapkan tersangka oleh tim penyidik mabes polri,” ungkap Haeril Jafar ahli waris dari Muh. Jafar Bella. Jumat (3/3).
Dia lalu menjelaskan peristiwa pemalsuan sertipikat tanah milik orang tua nya yang telah dipalsukan Erwansyah.
Kronologis Pemalsuan Sertipikat Tanah
Surat sertipikat tanah itu bernomor 55 tahun 1971 atasnama Muh. Jafar Bella diungkap oleh Haeril Jafar.
Berawal datang orang yang tidak dikenal ibunya (Hatifah Daeng Kanang) untuk meminta agar sang ibu menandatangani surat yang tidak diketahui sang ibu. Namun karena ada keraguan Hatifah Daeng Kanang tidak melakukan tanda tangan seperti yang diminta oleh orang yang tidak dia ((Hatifah Daeng Kanang) kenal.
Setelah ibu saya (Hatifah Daeng Kanang) wafat, Tandatangan dan foto ibu bapak saya dipalsukan oleh Erwansyah. Itu berdasarkan hasil labfor Polda Sulsel.
Belakangan setiba-tiba, Sertipikat tanah itu terjadi peralihan dengan terbitnya Akte Jual Beli (AJB) Nomor 183 tahun 2005 di notaris Lia Yuliani, Jalan Sultan Hasanuddin di Gowa.
Sepengetahuan Haeril Jafar, bersama 6 saudara kandungnya tidak pernah menyaksikan atau mendatangani persetujuan jual beli tanah seluas 5000 meter persegi itu atasnama orangtuanya kepada Erwansyah.
Aneh nya, Sertipikat tanah hak milik nomor 55 tahun 1971 atasnama Muh. Jafar Bella. Kemudian terbit peralihan sertifikat nomor 900 tahun 2005 atasnama Erwansyah.
Perubahan nama di sertipikat itu diketahui pada tahun 2010, Kemudian Haeril Jafar mendatangi kantor BPN Gowa untuk mengecek sertifikat tanah orang tua saya, ternyata sudah beralih atasnama Erwansyah, Sejak itu Haeril melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polres Gowa atas dugaan pemalsuan sertipikat tanah.
Namun belakangan laporan pemalsuan dokumen sertipikat tanah milik orang tua nya tidak ada kejelasan, Padahal sudah terbit SPDP dari pihak Kejari Gowa.
Merasa dikecewakan Haerul Jafar lantas melaporkan hal itu di Polda Sulsel tahun 2016, Namun belakangan laporan nya juga tidak ada kejelasan nya. Sehingga pada tahun 2022 dirinya lalu melapor ke mabes Polri. Belakang pelaku diduga yang telah memalsukan dokumen sertifikat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri. (LN)