Pelaku Penyiksaan di Kamar Kos Bukan Anak Polisi, Komang: Anak Ketua RT

FOTO: Remaja yang terduga anak Polisi paksa anak dibawah umur minum miras hingga tewas di Makassar, di mana keluarga mengatakan jika anaknya mau pulang diancam dibunuh.- Tangkapan layar video twitter @jaesahiy_
FOTO: Remaja yang terduga anak Polisi paksa anak dibawah umur minum miras hingga tewas di Makassar, di mana keluarga mengatakan jika anaknya mau pulang diancam dibunuh.- Tangkapan layar video twitter @jaesahiy_

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus penganiayaan terhadap dua orang anak dibawa umur dan satu mahasiswa di kamar kos Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2/2023). Mulai terkuak.

Diketahui dua orang pelajar dan satu mahasiswa tewas di Sulawesi Selatan setelah disiksa dan dipaksa menenggak miras oplosan alkohol 96 persen.

Pelaku merupakan teman korban. Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menuturkan bahwa dua pelajar yang meninggal berinisial AA 15 tahun dan MRP 17 tahun. Sebelumnya, muncul dugaan jika pelaku merupakan anak polisi.

Namun kekinian, remaja yang merupakan pelaku berinisial AD tersebut dipastikan bukan anak anggota Polri. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana.

Advertisement

Menurut hasil penelusuran, pelaku merupakan anak ketua RT. “Sudah saya konfirmasi ke Kapolrestabes tidak benar pelaku anak anggota Polri. Hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes pelaku anak dari ketua RT,” kata Komang dilansir suara.com.

Sebelumnya, kejadian itu sempat viral setelah diunggah salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @/jaesahiy. Dalam video yang beredar, korban tampak disiksa seorang pria.

Usah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jerigen alkohol dengan kadar hingga 96 persen, botol minuman bersoda, dan anggur merah. Para pelajar ini diduga mengoplos alkohol 96 persen dengan minuman anggur merah dan minuman bersoda. (**)

Advertisement