LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus penganiayaan terhadap dua orang anak dibawa umur dan satu mahasiswa di kamar kos Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2/2023). Mulai terkuak.
Diketahui dua orang pelajar dan satu mahasiswa tewas di Sulawesi Selatan setelah disiksa dan dipaksa menenggak miras oplosan alkohol 96 persen.
- Baca juga:
Selain Disiksa, Korban Diteguhkan Alkohol 96 Persen, Kini Pelaku Jadi Buronan - Baca juga:
KPK Mulai Bidik Satu-persatu Geng Pejabat Tajir di Kemenkeu - Baca juga:
Dandim 1715/Yahukimo Tertembak, Satu Prajurit Gugur
Pelaku merupakan teman korban. Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menuturkan bahwa dua pelajar yang meninggal berinisial AA 15 tahun dan MRP 17 tahun. Sebelumnya, muncul dugaan jika pelaku merupakan anak polisi.
Namun kekinian, remaja yang merupakan pelaku berinisial AD tersebut dipastikan bukan anak anggota Polri. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana.
- Baca juga:
Selain Disiksa, Korban Diteguhkan Alkohol 96 Persen, Kini Pelaku Jadi Buronan - Baca juga:
Dewan Pers Tutup Pendaftaran, ini Pesan Wartawan Senior
Menurut hasil penelusuran, pelaku merupakan anak ketua RT. “Sudah saya konfirmasi ke Kapolrestabes tidak benar pelaku anak anggota Polri. Hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes pelaku anak dari ketua RT,” kata Komang dilansir suara.com.
- Baca juga:
Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Netizen: Bukan Tambah Pinter, Tambah Stres - Baca juga:
Dewan Pers Tutup Pendaftaran, ini Pesan Wartawan Senior
Sebelumnya, kejadian itu sempat viral setelah diunggah salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @/jaesahiy. Dalam video yang beredar, korban tampak disiksa seorang pria.
Usah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jerigen alkohol dengan kadar hingga 96 persen, botol minuman bersoda, dan anggur merah. Para pelajar ini diduga mengoplos alkohol 96 persen dengan minuman anggur merah dan minuman bersoda. (**)