LEGIONNEWS.COM – Banyak hal yang mungkin tidak diketahui masyarakat kita khususnya bagi mereka pemilik kendaraan tentang arti singkatan di lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Seperti misalnya, di STNK ada tertulis SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setiap tahunnya pemotor saat membayar pajak STNK motor dikenakan biaya SWDKLLJ.
Baca juga:
Terkendala Cuaca, Evakuasi Ditunda, Kapolda Jambi Alami Patah Tangan
Baca juga:
Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Kapolri Kirim Tim Penyelamat dan 2 Helikopter
Pembayaran SWDKLLJ ini merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan motor dan mobil (perorangan atau perusahaan).
Ternyata SWDKLLJ bisa dicairkan pemotor. Pemotor banyak yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil.
Rupanya Dana SWDKLLJ di STNK Seperti Tabungan Uangnya Bisa Dicairkan Pemotor, Caranya Mudah.
Kewajiban pembayaran SWDKLLJ ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dikutip dari jasaraharja.co.id, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut
Dasar Hukum Pelaksanaan:
UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jenis Premi
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).
Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.
Besaran Premi dan Santunan
Untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pemotor harus tahu syarat dan cara klaim SWDKLLJ yang merupakan jaminan penting untuk melindungi pemotor saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tapi harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini tidak berlaku saat terjadi kecelakaan tunggal.
Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan?
Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut ini cara klaim SWDKLLJ:
- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan.
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
Sebelum mengklaim dana SDWKLLJ, pemotor harus tahu beberapa persyaratan untuk proses pencairan santunan:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
Nah sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ yang seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor yang dibayarkan setiap tahunnya.
Jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Berikut besaran santunan korban kecelakaan:
Besaran santunan korban kecelakaan. (jasaraharja.co.id) ***