Gawat, Kejagung Periksa Johnny Plate Besok, Kasus Dugaan TPPU Penyedia Menara BTS Senilai Rp10 Triliun

Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate (Suara.com/Novian)
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate (Suara.com/Novian)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate terkait dengan kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kominfo pada Kamis (9/2/2023) besok.

Pemeriksaan Sekertaris Jenderal Partai NasDem itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kominfo.

Teranyar penyidik Kejaksaan agung telah menetapkan satu tersangka baru. Dia adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selain Irwan, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya beberapa waktu yang lalu.

Keterangan itu dibenarkan oleh

Advertisement

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Dalam keteranganya membenarkan bakal diperiksanya Johnny G Plate pada Kamis (9/2/2023) besok.

“Saya dapat info ada pemanggilan (Johnny G Plate) dari penyidik,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Meski begitu, Ketut sendiri belum mengetahui apakah Johnny akan hadir dalam pemeriksaan itu.

“Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu,” singkat Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat buka suara soal kemungkinan adanya pemanggilan Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kominfo. Burhanuddin meminta seluruh pihak untuk menunggu.

“Tunggu saja waktunya,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Tersangka Baru

Burhanuddin mengungkap bakal ada tersangka anyar dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Sejauh ini Kejagung sudah menetapkan lima tersangka.

Satu tersangka anyar ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selain Irwan, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment. (Sumber: suara)

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS Kominfo mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan ini mencakup penyelesaian BTS tahap I yang di dalamnya terdiri atas lima paket pekerjaan.

“Rp 10 triliun itu nilai kontrak (tahap I). Kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun. Kami masih hitung, itu mungkin atau bisa lebih,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis 3 November 2022 silam. (LN)

Advertisement