LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pencopotan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan terus menui polemik. Terakhir mantan Sekprov Abd. Hayat Gani melapor ke Polrestabes Makassar, Terkait dugaan pemalsuan tandatangan.
Pasalnya dirinya tidak pernah mendatangani surat nomor 005/3086/BKD tanggal 30 Mei 2022 perihal undangan yang isi daripada undangan itu terkait dengan pengambilan sumpah dan pelantikan dalam jabatan tinggi pertama, jabatan administrator dan jabatan pengawas tahun 2022.
Hal itu diutarakan langsung Aldin Bulen,SH dari kantor Law Firm Aldin Bulen & Partners.
“Ada dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana,” ungkap Aldin saat ditemui di Makassar. Rabu (8/2).
Menurut pengacara Abd. Hayat Gani ini, Siapapun yang merasa dirugikan akibat dari pemalsuan itu, Kemudian yang bersangkutan merasa dirugikan akibat dari pemalsuan, dirinya berhak untuk melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Semua sama di mata hukum, jadi siapapun yang merasa dirugikan akibat dari pemalsuan, Yang menyebabkan kerugian bagi dirinya berhak untuk melapor ke penegak hukum,” tutur Aldin.
“Apalagi klien kami inikan saat itu masih sebagai sekprov Sulsel, Kemudian ada pemalsuan tandatangan pada undangan itu sudah sangat jelas perbuatan melawan hukum,” kata pengacara di Makassar ini.
“Pelaku bisa kita jerat dengan pasal 263 ayat ( 1 ) KUHPidana. Dan pelakunya dapat diancam dengan pidana 6 tahun penjara,” tutup Aldin. (LN)