Pansel Tenaga Ahli DPRD Kutim Tidak Transparan, Firmansyah: Saya Lakukan Gugatan ke PUTN dan Aduan di Ombudsman

FOTO: Firmansyah, S.H. peserta seleksi tenaga ahli di DPRD Kutai Timur.
FOTO: Firmansyah, S.H. peserta seleksi tenaga ahli di DPRD Kutai Timur.

LEGIONNEWS.COM – KUTAI TIMUR, Panitia Seleksi (Pansel) Tenaga ahli DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai protes dari salah satu peserta seleksi.

Firmansyah, S.H. peserta yang mengikuti seleksi tenaga ahli itu merasa kecewa atas hasil dari proses yang menurutnya banyak kejanggalan pada saat proses seleksi pertama dan terakhir oleh pihak Pansel.

Diketahui rekrutmen Tenaga ahli dibuka sejak tanggal 28 November 2022 dan ditutup pada 12 desember 2022 lalu. Selanjutnya Pansel mengadakan test tertulis sekaligus wawancara di 22 desember 2022.

Dan, di tanggal 23 Desember 2022 Prof. Dr.Ir.Juraemi,M.Si.memimpin test tertulis dan wawancara terhadap 28 orang calon staf ahli DPRD Kutai Timur. DPRD Kutai Timur membutuhkan 24 tenaga ahli dalam menjalankan tugas kedewanan.

Advertisement

Pasca seleksi pencalonan tenaga ahli, Firmansyah menilai ada kejanggalan dalam seleksi itu. Dia bahkan menilai adanya staf ahli yang tidak memiliki pengalaman kerja justru diluluskan ole Pansel.

“Persyaratan yang umumkan oleh pansel bahwa syarat wajib tenaga Ahli minimal S1, Menyerahkan Pengalaman kerja, menguasai tugas pokok dan fungsi dari Fraksi. Ini malah ada yang tidak memenuhi syarat justru lulus seleksi,” kesal Firmansyah. Selasa (7/2)

Dia pun meminta kepada pansel untuk lebih transparan keterkaitan dengan kriteria penilaian sehingga mereka yang tidak memiliki pengalaman bisa dinyatakan lulus dan dianggap memenuhi syarat yang diatur oleh Pansel.

“Hingga kini belum ada penjelasan kriteria penilaian hasil test juga tidak pernah disampaikan oleh pansel ataupun pihak akademisi yang melakukan seleksi, test tertulis dan wawancara,” katanya.

Firmansyah juga menyoroti pengumuman hasil seleksi yang disampaikan kepada peserta pada tanggal 30 Januari 2023.

“Surat keterangan hasil seleksi tertanggal 10 januari 2023 tidak tertera didalam nilai. Demikian juga surat keputusan terlampir tidak ada hasil penilaian didalamnya, Sudah saya konfirmasi ke Pansel sampai tanggal 6 februari 2023 belum diserahkan,” beber Firmansyah.

Menurutnya lampiran Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tanggal 11 januari 2023 itu sangat janggal surat keterangan lulus peserta. SK itu disampaikan tanggal 10 januari 2023, diberitahukan kepada peserta tanggal 30 Januari 2023.

“Ada jedah waktu terbilang lama, kurang lebih 20 hari. Kuat dugaan SK dan Surat keterangan lulus peserta dibuat tanggal mundur oleh pansel,” katanya.

Kecewa dengan kinerja Pansel. Dalam waktu dekat dirinya akan melakukan gugatan upaya hukum dan mengadukan ke Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam hal ini Ombudsman.

“Saya akan lakukan upaya gugatan di PTUN terkait SK hasil seleksi calon tenaga ahli. Tidak hanya itu, Saya akan melakukan aduan ke Ombudsman, Pansel ini kan dibiayai melalui APBD Pemkab Kutai Timur melalui Sekretariat Dewan DPRD,” kunci Firman. (LN)

Advertisement