Lembaga Anti Korupsi di Sulsel, Mempertanyakan Pengembangan Fakta Persidangan Dugaan Suap Walikota Pare-Pare

MAKASSAR || Legion News – Watch Relation of Corruption Sulsel  kembali mempertanyakan pengembangan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare.

Namun dalam kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare, kini belum menemui titik terang atas dugaan kasus suap tersebut. Pada hal fakta persidangan sudah menjurus ke orang nomor satu di kota Pare-Pare dengan menghadirkan 2 orang Terdakwa yaitu Kaharuddin dan Iksan Ishak dalam perkara UU ITE.

Sejumlah lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel kembali mendesak aparat penegak hukum. Baik kejaksaan maupun kepolisian untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare.

Menurut Umar Hankam Divisi bidang pengawasan dan penindakan WRC Sulsel mengatakan bahwa hal ini pernah juga di sikapi oleh Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan disalah satu media nasional dalam keterangan Direktur ACC bahwa, tidak ada alasan bagi kejaksaan maupun kepolisian untuk tidak menyelidiki kasus dugaan suap proyek DAK di Kota Pare-Pare yang dikabarkan melibatkan Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

Advertisement

Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang kasus UU ITE yang mendudukkan dua orang warga jadi terdakwa yakni Kaharuddin dan Iksan Ishak di Pengadilan Negeri Pare-Pare, Senin 20 Januari 2020 lalu, merupakan fakta hukum yang seharusnya segera ditindaklanjuti penegak hukum.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul dalam sidang kasus UU ITE itu membeberkan adanya kegiatan dugaan suap pada pengurusan proyek DAK tahun anggaran 2016 senilai Rp40 miliar yang sebelumnya telah diterima oleh Kota Pare-Pare

Kedua saksi yakni Muhammad Yamin dan Taufiqurrahman di dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa surat pernyataan yang isinya menggambarkan adanya kegiatan dugaan suap proyek DAK yang ditandatangani mereka di atas materai Rp6000 yang disebarkan oleh kedua terdakwa di media sosial (Facebook) benar adanya.

Tak hanya itu, mereka juga membenarkan adanya kegiatan pemberian uang senilai Rp1,5 miliar kepada pengusaha asal Papua, H. Hamzah di sebuah mal bernama Mal Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyek DAK tambahan perubahan TA 2016 sektor jalan sebesar Rp40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare atas perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

“Keterangan saksi di persidangan merupakan fakta hukum yang tak boleh diabaikan dan seharusnya segera ditindaklanjuti,” terang Kadir di Kantor Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di Jalan AP. Pettarani Makassar, Kamis (23/1/2020) lalu.

Ia mengatakan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare didukung sejumlah alat bukti. Selain keberadaan surat pernyataan adanya kegiatan yang dimaksud, juga dikuatkan fakta hukum adanya keterangan saksi dalam sidang kasus UU ITE yang mendudukkan Kaharuddin dan Iksan Ishak sebagai terdakwa.

Dimana kedua saksi tersebut yakni Muhammad Yamin dan Taufiqurrahman juga diketahui sebagai orang yang membuat pernyataan adanya kegiatan dugaan suap proyek DAK yang dimaksud.

“Jadi tak ada lagi alasan bagi polisi maupun jaksa tak ingin lanjutkan pengusutan kasus dugaan suap proyek DAK tersebut,” tutur Kadir.(*)

Advertisement