LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumohardjo Panakukang, Kota Makassar, kembali diwarnai aksi unjuk rasa (unras). Senin (6/2)
Aksi itu terkait dengan kasus penangkapan 12 mahasiswa Palopo yang telah difitnah membunuh salah satu anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
Diketahui peristiwa itu dimulai ketika sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di hari Bhakti Adhyaksa. Aksi tersebut untuk merespons beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani di Kejari Palopo yang dianggap belum tuntas.
Naas saat melakukan pengamanan. Satpam tersebut malah tertimpa pagar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Pada Juli 2022 lalu.
Puluhan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu RAYA (PB IPMIL RAYA) meminta agar kasus yang menimpa ke 12 rekannya itu agar tidak di kriminalisasi.
Aksi yang digelar itu dipimpin langsung ketua umum PB IPMIL Raya, Muh. Tawakkal. Ada tiga poin tuntutan PB IPMIL RAYA.
Pertama, Bebaskan 12 Mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan.
Kedua, Meminta Kejati Sulsel mempertimbangkan dengan bijak keadilan terhadap 12 korban yang dikriminalisasi.
Ketiga, Meminta Polda Sulsel melakukan atensi kasus ini utamanya mengenai alat bukti yang diserahkan Polres palopo kepada Kejari Kota Palopo yang tidak mampu dihadirkan sampai saat ini.
Aksi yang digelar di Km. 4 Play over makassar itu menempatkan sebuah
mobil Truck sebagai panggung orasi.
Senin pekan itu. Perwakilan IPMIL RAYA diterima di ruang aspirasi., oleh Kasi Penkum Kejati Sul-sel Soetarmi, SH.
“Tadi kami diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel,” ujar Ketua Umum PB IPMIL RAYA kepada awak media Senin malam (6/2).
Menurut Muhammad Tawakkal Wahir, Kasi Penkum Kejati Sulsel itu berjanji akan menyampaikan tuntutan dari pengurus PB IPMIL RAYA.
“Tuntutan rekan IPMIL Raya, Kami terima dan bantu untuk disampaikan ke Pimpinan kami,” ungkap Tawakkal meniru perkataan Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.
“Tadi diruang aspirasi itu dikatakan oleh Kasi Penkum, terkait permasalahan 12 mahasiswa Palopo, Kejati Sulsel tidak mempunyai Kapasitas untuk mengeluarkan kedua belas orang tersebut kecuali ada perintah dari Mahkamah Agung,” ujar Tawakkal meniru perkataan Soetarmi.
Dia (Tawakkal) mengatakan Soetarmi dalam penjelasan mengatakan, Bahwa alat uji terkait bersalah dan tidak nya adalah melalui Pengadilan karena kewenangan sekarang ada di Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan hanya sebagai Perangkat Negara untuk dapat menghadirkan saja.
Tidak puas dengan apa yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel itu. Ketua umum PB IPMIL itu mengatakan akan kembali turun ke jalan dengan massa wija to Luwu di kota Makassar yang lebih banyak.
“Aksi ini akan terus berlanjut. Ketika tuntutan yang kami bawa tidak menemukan hasil dan tidak ada tindak lanjut dari kejati Sulsel,” tegas Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar ini.
“Bagi kami di IPMIL Raya Solidaritas akan kami junjung tinggi. Bahwa apa yang dilakukan oleh 12 rekan mahasiswa di Palopo dalam rangka pemberantasan korupsi di tana Wija to Luwu. Perjuangan tidak akan henti hingga kedua belas mahasiswa itu dibebaskan,” kunci Ketum IPMIL Raya. (LN)