LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel bakal digelar kembali. Kasus itu terkait dengan pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
10 Orang kontraktor bakal hadir dihadapan majelis Hakim Tipikor. Mereka para pengusaha yang dimaksud telah menyetor uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat untuk diserahkan kepada empat terdakwa dalam kasus ini sebagai uang mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan Petrus Yalim dalam persidangan pekan lalu yang digelar di CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Selasa (24/1/2023).
Sejak kasus ini berawal hingga masa persidang kasus suap itu menjadi perhatian Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S.
Dia pun meminta agar JPU KPK dan Hakim Tipikor PN Makassar untuk menetapkan kesepuluh pelaku suap itu sebagai tersangka.
“Modus kesepuluh orang itu sama seperti apa yang pernah Agung Sucipto (anggu) lakukan dengan menyetor uang ke saudara Edy Rahmat selalu sekdis PUTR Sulsel,” tutur Ibar sapaan lain Ketua Umum DPP-LKKN ini.
“Anggu ini sudah menjalankan hukumannya. Setidaknya ada keadilan disitu, Mereka ini kesepuluh kontraktor melakukan suap terhadap pegawai BPK lewat seorang Edy,” tambah Ibar.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dan gratifikasi dari beberapa kontraktor lain.
Dalam kasus ini, Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, juga menjadi sebagai tersangka. Edy diduga berperan sebagai perantara suap dari Agung ke Nurdin Abdullah.
Seperti dilansir dari pemberitaan lainnya, mereka para pengusaha itu menyetor uang melalui sekertaris dinas PUTR itu total jumlah uang yang berhasil dikumpulkan Edy Rahmat dari para kontraktor tersebut sebanyak Rp 2,917 miliar.
Adapun setoran itu bersumber dari John Theodore Rp350 juta, Petrus Yalim Rp444 juta, Mawardi bin Pakki alias H Momo Rp250 juta, Andi Kemal Wahyudi Rp307 juta, Yusuf Rombe Rp600 juta, dan Robert Wijoyo Rp58 juta.
Juga dari Hendrik Tjuandi Rp390juta, Loekito Sudirman Rp64 juta, Herry Wisal alias Tiong Rp150 juta, Rendy Gowary Rp200 juta, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng Rp 150 juta, dan Rudy Hartono Rp435 juta.
Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng dan Nuwardi bin Pakki sendiri disebut-sebut ikut menyetor uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat bersama dengan 10 orang kontraktor lainnya.
Uang tersebut kemudian diberikan Edy Rahmat kepada empat terdakwa dalam kasus ini sebagai uang mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Keempat terdakwa itu masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.
Kedua kontraktor tersebut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan atas kasus suap ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa besok (31/1/2023).
Selain kedua kontraktor, dua saksi lain masing-masing A M Parakkasi Abidin dan Asbrandi Syam. Keduanya merupakan karyawan PT Mega Bintang Utama. (LN)