LEGIONNEWS.COM – Proses tender ULP Non Organik/Jaga Fungsi Polres Pelabuhan Makassar mendapat sorotan dari dua lembaga badan hukum di Makassar.
Pasalnya proses tender yang di umumkan di laman website LPSE Polda Sulsel itu dibatalkan tanpa kejelasan pihak Pokja. Proses tender ULP Non Organik/Jaga Fungsi Polres Pelabuhan Makassar itu sebelumnya dilakukan secara terbuka, namun belakangan ini dikabarkan proses itu melalui proses ecatalog.
“Ada keanehan saja proses lelangnya yang tadi nya diikuti 10 perusahaan, namun belakangan proses itu dibatalkan, dan dialihkan ke proses ecatalog,” imbuh ketua Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S.
“Dari awal seharusnya prosesnya itu jelas. Jangan saat setelah berproses melalui tahapan lalu tiba-tiba dibatalkan dengan dalih lelang dibatalkan, lalu lanjutkan proses ecatalog. Disini perlunya transparansi dalam proses lelang,” sambung Koordinator Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel Subhan,SH. Jumat (27/1/2023)
Dua lembaga badan hukum pengawas aset negara itu di Makassar juga, meminta agar ada transparansi dalam proses lelang
ULP Non Organik/Jaga Fungsi Polres Pelabuhan Makassar.
Saat dihubungi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada media Jumat malam (27/1/2023) mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima hasil dari proses lelang yang dilakukan oleh pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit LSPE Polda Sulsel.
“Kalau masalah proses lelang itu di Pokja Unit LPSE yang ada di Polda Sulsel, karena pihak kami, (Polres Pelabuhan) hanya menerima pemenang lelang,” tutur AKBP Yudi Frianto. (LN)