JAKARTA, LEGIONNEWS – Kasus dugaan pelecehan yang terjadi saat menjalankan ibadah umroh yang menjerat seorang warga negara Indonesia (WNI) Muhammad Said (26) di Mekkah, Arab Saudi, masih terus dipantau pemerintah Indonesia.
Disebutkan, ada dua hal yang membuat Pemerintah Saudi langsung memproses hukum Said.
- BACA JUGA:
Seorang Pemuda Asal Maros Nekat Pegang Buah Dada Jemaah Lebanon di Depan Ka’bah Saat Ibadah Umroh - BACA JUGA:
Keluarga Pemuda Asal Sulsel Membantah Pelecehan Terjadi Didepan Kabah
Disebutkan bahwa bukti CCTV dan keterangan Muhammad Said memberatkannya di persidangan. Hakim pun menjatuhkan putusan penjara dua tahun untuk pria Sulawesi Selatan tersebut.
Mengutip Makassar Terkini –jaringan Suara.com, rekaman CCTV yang berada di Masjidil Haram tempat kejadian perkara menunjukkan Muhammad Said diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Dalam rekaman yang telah diamankan oleh kepolisian Arab Saudi tersebut, Muhammad Said disebut terlihat menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berulang kali.
- BACA JUGA:
Ekstremis Sayap Kanan Swedia Bakar Kitab Suci Alquran di Depan Kedubes Turki - BACA JUGA:
MUI Kecam Keras Perilaku Politisi Sayap Kanan Swedia, Bakar Alquran di Kedubes Turki
Tak hanya itu, hasil keputusan hakim pengadilan Arab Saudi yang menangani kasus tersebut juga menyebutkan bahwa pernyataan Said memberatkan hukuman karena memperkuat tuduhan pelecehan.
Dalam hasil sidang yang viral di sosial media, disebutkan bahwa Muhammad Said tidak berani untuk bersumpah atas nama Tuhan ‘Demi Allah’ dalam persidangan.
Padahal kalimat ‘Demi Allah’ sudah dicapkan seluruh saksi persidangan sebagai sumpah. Selain itu, putusan pengadilan menyebut bahwa korban tidak ingin mencabut laporannya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, pun angkat bicara.
Ikbal mengatakan bahwa Muhammad Said telah mengakui perbuatanya.
“Persoalannya saksi itu Laskar yang ada di dekat Hajar aswad, ada dua orang petugas. Kedua CCTV dan pada saat di BAP dia mengakui,” ujar Ikbal Ismail, Senin 23 Januari 2023.
“Sudah putus persidangan, dua tahun penjara dan denda Rp200 juta,” lanjutnya.
“Setelahnya KJRI yang ambil alih. Muhammad Said dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram,” pungkasnya. (Sumber: suara)