Dua Hal yang Menyebabkan Pemuda Asal Sulsel di Tahan Pihak PN Arab Saudi

Foto: Ilustrasi bendera Arab Saudi dan CCTV (Onur Coban/Anadolu Agency)
Foto: Ilustrasi bendera Arab Saudi dan CCTV (Onur Coban/Anadolu Agency)

JAKARTA, LEGIONNEWS – Kasus dugaan pelecehan yang terjadi saat menjalankan ibadah umroh yang menjerat seorang warga negara Indonesia (WNI) Muhammad Said (26) di Mekkah, Arab Saudi, masih terus dipantau pemerintah Indonesia.

Disebutkan, ada dua hal yang membuat Pemerintah Saudi langsung memproses hukum Said.

Disebutkan bahwa bukti CCTV dan keterangan Muhammad Said memberatkannya di persidangan. Hakim pun menjatuhkan putusan penjara dua tahun untuk pria Sulawesi Selatan tersebut.

Mengutip Makassar Terkini –jaringan Suara.com, rekaman CCTV yang berada di Masjidil Haram tempat kejadian perkara menunjukkan Muhammad Said diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Advertisement

Dalam rekaman yang telah diamankan oleh kepolisian Arab Saudi tersebut, Muhammad Said disebut terlihat menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berulang kali.

Tak hanya itu, hasil keputusan hakim pengadilan Arab Saudi yang menangani kasus tersebut juga menyebutkan bahwa pernyataan Said memberatkan hukuman karena memperkuat tuduhan pelecehan.

Dalam hasil sidang yang viral di sosial media, disebutkan bahwa Muhammad Said tidak berani untuk bersumpah atas nama Tuhan ‘Demi Allah’ dalam persidangan.

Padahal kalimat ‘Demi Allah’ sudah dicapkan seluruh saksi persidangan sebagai sumpah. Selain itu, putusan pengadilan menyebut bahwa korban tidak ingin mencabut laporannya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, pun angkat bicara.

Ikbal mengatakan bahwa Muhammad Said telah mengakui perbuatanya.

“Persoalannya saksi itu Laskar yang ada di dekat Hajar aswad, ada dua orang petugas. Kedua CCTV dan pada saat di BAP dia mengakui,” ujar Ikbal Ismail, Senin 23 Januari 2023.

“Sudah putus persidangan, dua tahun penjara dan denda Rp200 juta,” lanjutnya.

“Setelahnya KJRI yang ambil alih. Muhammad Said dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram,” pungkasnya. (Sumber: suara)

Advertisement