SINJAI, LEGIONNEWS – Badan Peserta Hukum LMR-RI menggelar press realis hasil investigasi lembaga hukum itu terkait dengan temuan pengelolaan anggaran belanja daerah pemerintah kabupaten sinjai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah dan dana bantuan dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan.
Ketua LMR-RI Andi Bahar kepada media mengatakan seharusnya kepala Dinas PUPR Pemkab Sinjai mengambil tindakan tegas dengan memberi blacklist kepada perusahaan yang tidak mencapai bobot pekerjaan hingga 50 persen.
“Butuh ketegasan Kadis PUPR Sinjai, Di lapangan itu banyak kami temukan bobot pekerjaan masih diangka 50 persen, itu sangat fatal, seharusnya perusahaan itu diberi blacklist, bukan malah meng-adendum kontrak kerja,” ujar Andi Bahar kepada media. Ahad (22/1/2023)
“Contoh seperti pekerjaan jalan di Lita-Litae ke Jualampe, Desa Alenangka, Pengerjaan jalan ini gagal rampung hingga akhir tahun 2022 lalu,” katanya sambil melihatkan foto kondisi jalan itu kepada awak media.
Bahar juga memperlihatkan hasil investigasi lembaganya.
“Ini hasil investigasi LMRI dimulai sejak bulan Oktober 2022 lalu. Di lapangan ditemukan banyaknya proyek yang dikerjakan melebihi dari 2 sampai 4 paket yang di kerjakan dengan orang yang sama dengan bendera (Perusahaan) yang berbeda,” ungkap dia.
Dia pun menjelaskan akibat terjadi keterlambatan pekerjaan itu disebabkan satu pengusahaan yang mengerjakan proyek dengan tambal silang dengan pekerjaan lainnya. “Hal itu yang mungkin saja menyebabkan terjadi keterlambatan pekerjaan,” katanya.
Adapun yang disebutkan Ketua LMRI Sinjai pekerjaan yang tidak mencapai progres pekerjaan diantaranya.
1. Pekerjaan pembangunan rekontruksi bendung Kambuno, yang dikerjakan CV.Seram Agung dengan nilai kontrak Rp 14.3 milyar
2. Pekerjaan peningkatan jalan (Bantuan propinsi) dikerjakan CV Darma Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 10,325 milyar.
3. Peningkatan jalan DID di kerjakan CV Duta Sarana dengan nilai kontrak Rp 6,332 milyar.
4. Peningkatan jalan DAK Reguler yang Dikerjakan CV.Darma Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 14,9 milyar.
“Selain itu juga ada pekerjaan jalan dan pembangunan Irigasi juga terjadi keterlambatan,” ujar dia.
Ketua LMRI Sinjai ini menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel. “Akan kami segera laporkan ke pihak Kejaksaan tinggi dan Polda Sulsel, Dalam waktu dekat ini agar dilakukan pengawasan dan penindakan,” beber Bahar.
Saat dihubungi Kepala Dinas PUPR, mengatakan meminta agar awak media untuk mengkonfirmasi terkait apa yang dituding pihak LMRI Sinjai ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing kegiatan.
“Baiknya ke kantor langsung untuk konfirmasi aktualnya ke PPK masing-masing,” pesan singkat whatsapp (WA) Haris Achmad. Senin (23/1/2023)
Mantan Kadis Perikanan Sinjai itu meminta LMRI Sinjai dan awak media untuk meninjau ke lapangan bersama pihaknya.
“Kalau perlu tinjau lapangan karena laporan terakhir yang kami terima tidak ada pekerjaan 50 persen,” tulis tambahan pesan WA Kadis PUPR Sinjai. (LN)