Kementerian LHK Beri Nilai Merah ke PT. ME, Viktor Batara: Kami Baru 1.5 Tahun Beroperasi

FOTO: Kawasan tambang PT. Malea Energy di Kabupaten Tana Toraja. [Properti Format]
FOTO: Kawasan tambang PT. Malea Energy di Kabupaten Tana Toraja. [Properti Format]

TANA TORAJA – Perusahaan tambang PT. Malea Energy di Kabupaten Tana Toraja mendapat sorotan dari Forum Mahasiswa Toraja (Format) di Makassar. Aktivis mahasiswa itu menilai perusahaan tambang tersebut memiliki peringkat merah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022.

Kementerian KLHK melalui program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper).

Perwakilan PT. Malea Energy Viktor Batara berdalih bahwa perusahaan itu baru beroperasi Juni 2021, Sehingga tidak mungkin dalam waktu 1,5 tahun hasil dari penghijauan atau penaatan LH langsung kelihatan hasilnya.

“Jadi begini, wajar penilaian dari kementrian LHK, Karena kami baru beroperasi Juni 2021. Sehingga tidak mungkin dalam waktu 1,5 tahun hasil dari penghijauan atau penataan LH langsung kelihatan hasilnya tapi pasti memerlukan waktu dinda,” ujar mantan Wakil Bupati Toraja itu kepada media. Kamis (9/1/2023)

Advertisement

Mungkin paradoks dengan apa yang kami terima dari dinas Lingkungan Hidup kalau masih ada anggapan bahwa kami mencemari lingkungan sekitar karena bulan Desember kemarin kami diberi penghargaan oleh dinas LH kabupaten Tator,” tutur Viktor

“Karena dinilai mengelola IPAL termasuk pengangkutan limba B-3 telah memenuhi standar yang ditentukan oleh LH,” imbuh mantan Kapolres Tana Toraja melalui pesan tertulis via whatsapp. Kamis petang.

Ketua Format Makassar mengatakan apa yang dilakukan perusahaan tambang itu telah mengabaikan ruang hidup dan ekologi, perusahaan yang sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti aturan perundang perundang undangan.

“Peringkat merah Ini menjadi indikator kegagalan malea dalam pengelolaan lingkungan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi, perusahaan yang sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti aturan perundang perundang undangan,” ungkap, Waldi. (LN)

Advertisement