MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel menghentikan laporan polisi terkait dengan pencemaran naik Nurdin Halid (NH) oleh Ketua DPD I Golkar Sulsel HM. Taufan Pawe.
Terkait proses penghentian penyelidikan itu pengacara Taufan Pawe, Hasnan Hasbi, SH menanggapi dingin terkait pemberitaan dihentikannya proses penyelidikan pencemaran nama baik Nurdin Halid (NH)
“Iya Tentunya ini suatu hasil dari rangkaian proses penyelidikan yang obyektif dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik atas adanya Laporan Polisi oleh Pelapor yaitu NH dan KH,” kata Pengacara Taufan Pawe ini saat dihubungi Rabu (4/1/2022) petang tadi.
Hasbi menyampaikan pihaknya lebih dahulu sebagai pihak terlapor oleh NH dan Kadir Halid (KH)
“Dan memang kami dahulu sebagai Terlapor sangat paham betul sejak awal secara yuridis normatifnya mengenai unsur-unsur dugaan tindak pidananya itu clear atau tidak terbukti sebagai suatu tindak pidana,” Sambung Hasbi.
“Sehingga dengan adanya penghentian penyelidikan ini maka secara profesional tentunya dasar ini memulihkan nama baik dari beliau Klien kami Bapak Dr HM Taufan Pawe,SH.,MH.” tutur alumni fakultas Hukum UMI Makassar ini.
“Klien kami sempat terserang akan adanya laporan tersebut, karena kita ketahui bersama beliau ini sebagai tokoh politik dan juga sebagai Kepala Daerah di Kota Pare-Pare yang seyogyanya dijaga nama baikya,” ujar Lawyer di Makassar ini.
Kasus pencemaran nama baik NH bermula terjadi setelah sejumlah kader melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe yang juga Wali Kota Pare-pare melalui rapat pleno. Rapat pleno saat itu dipimpin Ketua Harian Partai Golkar Sulsel, Kadir Halid
Tim Kuasa Hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari, mengatakan Taufan Pawe dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3, UU nomor 11 tahun 2018 terkait ITE. Dalam hal ini, Taufan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Ada pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Klien kami keberatan soal pernyataan di media elektronik, yang isinya “otak mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid,” ujar Cakkari Senin (22/7/2022) lalu.
Kini laporan Tim hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkar dihentikan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Hal itu diketahui dari Surat Ditreskrimsus Polda Sulsel nomor SP2HSP2H/367.A.2/VII/Ditreskrimsus. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Seperti dikutip dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan itu pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Saksi serta keterangan ahli bahwa rekomendasi hasil gelar perkara bahwa proses penyelidikan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan karena bukan tindak pidana melainkan masuk keranah dewan pers. (LN)