Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Segel PSU di Perumahan Taman Khayangan Tanjung Bunga

FOTO: Papan bicara penyegelan PSU di Perumahan Taman Khayangan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
FOTO: Papan bicara penyegelan PSU di Perumahan Taman Khayangan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

MAKASSAR – Fasilitas Umum (Fasum) di komplek perumahan taman khayangan di jalan danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan di segel oleh pihak pemerintah kota makassar. Perumahan khayangan sendiri dibangun oleh pihak pengembang dalam hal ini PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Makassar memasang langsung papan bicara di kawasan Perumahan khayangan.

Dalam papan bicara itu tertulis “Pemberitahuan” di dalamnya termaktum aturan tentang perundang undang diduga dilanggar oleh pihak pengembang perumahan.

“Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman”

Advertisement

“Pasal 47; Prasaran, Sarana dan Utilitas yang telah dibangun oleh setiap orang harus diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum)” dikutip dari dari papan bicara seperti dilihat. Senin (2/1/2023)

Selain itu dalam penjelasannya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Makassar mengatakan bahwa “Perumahan ini Taman Khayangan belum menyerahkan prasarana, sarana dan Utilitas umum (PSU) Fasum, Fasos dari pengembang kepada pemerintah kota Makassar bunyi papan bicara itu.

Saat dihubungi Ketua RW. 09, Kelurahan Macini Sombala, Wilmard Tabang mengatakan sangat bersyukur atas tindakan tegas Pemkot Makassar.

“Kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota makassar sangat berterima kasih atas sikap tegas pemkot makassar,” tutur ketua RW 09, Kelurahan macini sombala ini kepada media.

Dia juga menyampaikan perlunya diketahui oleh warga perumahan khayangan mana lahan milik pengembang dan lahan mana saja yang telah diserahkan kepada pemerintah.

“Kalau sudah ada papan bicarakan jelas mana nantinya milik pemkot dan tentunya mana lahan milik pengembang. Kalau sudah diberikan ke pemkot sudah bisa diajukan untuk penerangan lampu jalan oleh pihak pemerintah kota, karena lahan tersebut telah diserahkan ke pemerintah,” katanya di ujung telpon.

Wilmard juga menjelaskan saat ini kawasan perumahan khayangan telah berdiri fasilitas umum dan sosial seperti lapangan badminton dan pos yandu.

Hingga berita ini diturun belum ada penjelasan resmi dari pengembang perumahan taman khayangan dalam hal pihak PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)

Diketahui PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk bergerak dalam bidang investasi dan pengembangan real estat dan properti.

Perusahaan mengembangkan kota Tanjung Bunga yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, pembangunan fisiknya telah dimulai sejak tahun 1997. Perusahaan ini dikonsolidasikan oleh PT. Lippo Karawaci Tbk, yang merupakan entitas induk tidak langsung. (LN)

Advertisement