HUKUM – Kader PDIP Maluku dengan inisial JR diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita dari aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Wanita itu diketahui berinisial CR. JR diduga telah melecehkan CR melalui sebuah pesan WhatsApp.
Pada awalnya, CR mengirim pesan kepada JR berisi ajakan melakukan kegiatan internal PMKRI di Kabupaten Seram Bagian Barat.
JR mengaku akan mendukung kegiatan tersebut apabila CR bersedia ikut ke hotel.
CR pun melaporkan dugaan pelecehan seksual itu kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Bareskrim Polri.
Di sisi lain, DPD PDIP Maluku akan memanggil JR pada awal Januari 2023.
“DPD sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Dipastikan awal Januari sudah kami proses,” kata Wakil Sekretaris DPD PDIP Maluku Jafry Taihuttu, Selasa (27/12).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM DPD PDIP Maluku Robby Tutuhatunewa memastikan pihaknya tidak tinggal diam setelah mendengar dugaan pelecehan yang dilakukan kadernya.
Sebab, pihaknya sudah mendapat permintaan dari PMKRI Ambon untuk memecat JR dari kader partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
“Setiap kader PDI Perjuangan yang melakukan tindakan yang berlawanan dengan etika organisasi partai pasti akan diproses,” terang Robby. (Sumber: kontenjatim)