POLITIK – Anies Baswedan atau siapa saja bakal calon presiden boleh saja melakukan sosialisasi Capres jelang Pemilu 2024 mendatang asal kegiatan sosialisasi itu tidak berlangsung di rumah ibadah. Hal itu diutarakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH.
“Kalau orang sosialisasi bolehlah, tetapi yang penting jangan di tempat ibadah. Jangan juga bilang capres A tidak boleh solat Jumat di B. Tetap boleh, tetapi panitia kan ada, di luarlah, di pekarangan,” kata Bagja di Jakarta, Jumat (16/12).
“Yang politik praktis, misalnya, ‘Saya capres, pilih saya,’ di masjid, ya enggak boleh,” ujarnya.
Mengenai curi start kampanye, Bagja mengakui belum ada aturan hukum. Dia berkata ada masa “abu-abu” yang terjadi hari ini hingga masa kampanye pada 28 November 2023.
Bagja mengatakan Bawaslu dan KPU akan merumuskan aturan hukum tentang itu. Bagja berkata salah satu esensi pemilu adalah keadilan untuk semua peserta.
“[Untuk kampanye pada] Desember ini sampai November 2023, hal ini harus kita atur ke depan supaya pemilu kita kondusif, tidak ada yang mendapatkan privilege begitu besar” ujarnya.
Diketahui beberapa waktu lalu Koordinator Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), melaporkan partai NasDem yang dianggap ikut memfasilitasi safari Anies Baswedan dibeberapa daerah belakangan ini.
Husni Jabal selalu pelapor, Dia menduga telah terjadi pelanggaran pemilu terhadap Anies Baswedan yang telah dideklarasikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai calon presiden (capres).
Oleh Badan Pengawas Pemilu, diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS)
“Laporan pengaduan terkait Pak AB (Anies Baswedan) secara materiil tidak kami terima,” ujar Bagja.
“Secara materiil tidak kami terima (laporan APDC), walaupun ada penambahan alat bukti (dari pelapor), sehingga kita menilai laporan ini tidak (bisa) ditindaklanjuti,” tambahnya menegaskan. (LN)