SINJAI – Hingga memasuki akhir tahun anggaran 2022. Sejumlah proyek senilai puluhan milyar di kabupaten sinjai bakal tidak terealisasi sesuai batas waktu kontrak kerja.
Hal itu menjadi perhatian badan peserta hukum LMR-RI Sinjai. Lembaga badan hukum ini menemukan salah satunya pekerjaan pembangunan rekontruksi bendung Kambuno, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan.
Bendungan dengan nilai kontrak kerja Rp.14.3 milyar itu dianggap molor. Pasalnya temuan LMR-RI Sinjai progres pekerjaan baru mencapai 60 persen hingga Desember 2022.
“Pejabat pembuat komitmen seharusnya dari awal sudah melakukan pemutusan kontrak dengan mengeluarkan Show Cause Meeting,” ucap Andi Bahar
Menurut ketua LMR-RI Sinjai Andi Bahar Dinata pihaknya menilai pekerjaan itu diduga telah melanggar syarat umum kontrak kerja, antara pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Sinjai.
Lembaga ini telah melakukan kajian panjang terkait kontrak kerja pekerjaan pembangunan rekontruksi bendung Kambuno, Desa Puncak.
“Kondisi di lapangan PPK masih memberikan kesempatan untuk pelaksana proyek mengejar progres yang tertinggal. Tapi pada akhirnya progres tidak pernah tercapai,” ungkap Bahar.
Dari investigasi LMR-RI menemukan progres pencapaian pekerjaan di lapangan belum mencapai bobot pekerjaan diangka 55 persen sedangkan waktu pelaksanaanya tersisa sepekan.
“Hasil investigasi yang kami lakukan di lapangan baru mencapai bobot pekerjaan 55 persen,” katanya.
“Sesuai dengan syarat umum kontrak seharusnya PPK sejak dari awal sudah melakukan pemutusan kontrak dengan mengeluarkan SCM 3 dikarenakan sudah termasuk dalam kontrak kritis,” imbuh Bahar.
LMR-RI Sinjai minta agar PPK BPBD Pemkab Sinjai tidak lagi melakukan penambahan 50 hari kalender. Menurut lembaga hukum ini ketentuan ini jelas tertuang di dalam syarat syarat umum kontrak.
“Pada poin 41dalam kontrak kerja, Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat surat kontrak kritis berturut turut,” beber ketua LMRI Sinjai.
“Kami sudah menemui salah satu penangungjawab pekerjaan. Kontraktor nya berdalih adanya faktor cuaca dalam hal keterlambatan pencapaian progres. Itu alasan yang dibuat kontraktor, sudah barang tentu tidak profesional dalam bekerja,” ujar Andi Bahar.
Dilansir dari berbagai portal pemberitaan online, Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman melakukan kunjungan kerjanya di lokasi pembangunan bendung Kambuno, Ditemukan progres pekerjaan bendungan itu baru terealisasi 30 persen. Senin (31/10/2022) lalu.
“Progres pekerjaan pada saat kami kunjungan lokasi baru sekitar 30% lebih yang seharusnya progres sudah mencapai minimal 60 persen,” kata Andi Jusman.
Lambatnya pekerjaan bendungan itu pihak pelaksana CV. Seram Utama Agung bersedia menambahkan tenaga kerja agar pekerjaan dapat terealisasi 100 persen di 18 Desember 2022.
“Pada saat kami kunjungan lapangan, jadi pihak kontraktor bersedia menambah tenaga sampai 200 orang agar progres pekerjaan bisa lebih dipacu,” pungkasnya.
Diketahui, Proyek Pembangunan Bendungan itu dikerjakan oleh CV. Seram Utama Agung dengan anggaran Rp. 14.688.000.000, masa pengerjaan mulai 22 Juni 2022 Berakhir di 18 Desember 2022.
Awak media telah berupaya menghubungi kontak Whatsapp (WA) H. Mahmud, S.Sos selaku pejabat pembuat komitmen. Namun hingga berita ini diturunkan kontak WA PPK pekerjaan pembangunan rekontruksi bendung Kambuno, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, belum dapat dihubungi. (LN)