HUKUM – Media asing menyoroti pasal yang mengatur seks diluar pernikahan atau zina di KHUP yang baru saja disahkan itu.
Pasal 413 menjadi kekhawatiran bagi para pelancong yang datang dari luar negeri yang ingin berlibur di Indonesia. Mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP berbahaya bagi mereka bila berpergian ke Indonesia.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Draft RKUHP: Seks di Luar Pernikahan dan Kumpul Kebo dapat Dipidana
Menjawab itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan pasal 413 KUHP itu merupakan delik aduan.
“Iya, jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
- Berita Terkait;
BACA JUGA: PBB Sentil Indonesia Soal KUHP, Berpotensi Mengkriminalisasi Karya Jurnalistik dan Melanggar Kebebasan Pers
“Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu,” tambah Dasco.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Menghina Pemerintah Dimuka Umum dapat di Penjara 1 Tahun, Lewat Medsos Tiga Tahun Pidana
Sebelumnya, DPR memastikan akan melakukan sosialisasi KUHP kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: KUHP Sah, Dubes AS Kritik Keras Pasal Terkait Kumpul Kebo
Para pihak luar itu menyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.
“Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri,” kata Dasco.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Dubes AS Protes Soal KUHP, Nusron: Tidak Selayaknya Mencampuri dan Mengkomentari Urusan Domestik Indonesia
Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.
Ia sekaligus memastikan bahwa KUHP tidak langsung berlaku setelah disahkan menjadi undang-undang, melainkan diperlukan waktu tiga tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan yang ada.
“Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP,” kata Dasco. (Sumber: suara)

























