Terlibat Sebagai Kader Parpol Hingga 2022, Masyarakat Kapoposang Bali Minta PPKD Anulir Cakades Terpilih

PANGKEP – Masyarakat desa Kapoposong Bali Meminta panitia untuk menganulir kemenangan calon kepala desa nomor urut dua karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Pangkep nomor 29 tahun 2022 pasal 28 ayat 5 Dan 11 tentang tata cara pemilihan pencalonan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 bahwa Kelengkapan persyaratan administrasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f berupa calon kepala Desa harus memiliki surat pengunduran diri sebagai Anggota Partai Politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum tahapan pendaftaran calon.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jubair, kordinator aksi saat melakukan aksi demonstrasi bersama sebagian besar masyarakat desa Kapoposang bali di halaman kantor Desa Kapoposang bali Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep, Rabu (07/12)

Menurutnya salah satu calon atas nama Sumantri nomor urut 2 memiliki KTA NasDem dan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol yang di tanda tangani bulan Mei tahun 2022 kemarin.

Advertisement

Secara admistrasi, ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala desa sebagaimana ketentuan dalam perbup pikades pangkep no 29 tahun 2022 yang mengharuskan anggota parpol mundur dengan ketentuan waktu minimal 5 tahun sebelum pencalonan,” ucap Jubaer.

Ia menuturkan, sangat jelas pelanggaran administratifnya dengan baru melakukan surat penyataan mundur sebagai kader partai pada 30 Mei 2022 lalu.

Ket: doc_Surat pernyataan Memundurkan diri sebagai kader partai milik salah satu calon kepala desa Kapoposang Bali yang diduga melanggar aturan peraturan bupati terkait Pilkades di kabupaten Pangkep.

“Seharusnya berdasarkan peraturan bupati, saudara Sumantri sudah mengundurkan diri sebagai Kader Partai NasDem sejak 2017 lalu atau 5 tahun sebelum pencalonan, ini jelas sekali bukti pelanggarannya sehingga proses pemilihan wajib di tinjau kembali” terangnya.

Lebih lanjut menurutnya, pihak PPKD Kapoposang Bali dan Dinas terkait dalam hal ini PMD Pangkep untuk meninjau kembali dan menganulir hasil pemilihan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.

“Karena jika tidak ditegakkan peraturan bupati yang telah dibuat menjadi percuma jika hanya untuk di langgar, olehnya itu secara tegas kami menolak dan meminta dianulir proses Pikades di desa kami,” tuturnya.

“Kami meminta kepada PPKD Kapoposang Bali dan pihak dinas PMD pangkep menganulir kemenangan saudara Sumantri karena dia tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, tegakan aturan seadil-adilnya,” tutup Jubaer dalam orasinya. (**)

Advertisement