BULUKUMBA – Maraknya tambang ilegal di kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pemuda Bulukumba, Mereka berharap ada ketegasan dari pihak kepolisian untuk bertindak tegas agar tidak terjadi perusakan lingkungan.
Jabal Bachtiar misalnya, Pemuda Bulukumba ini sangat menyayangkan pihak Polres belum bertindak tegas terkait maraknya tambang ilegal.
“Kami menilai Polres Bulukumba tidak mampu mengambil tindakan tegas, terhadap pelaku tambang ilegal yang sampai hari ini masih beroperasi di Kabupaten Bulukumba bulukumba,” ujar Jalal, Selasa (6/12)
“Saya meminta kepada Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Bulukumba dan jajaranya, yang dimana sampai hari ini tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Bulukumba,” tambahnya. Selasa, (6/12)
Jalal, juga mengingatkan kepada Polres dalam hal ini Tipidter Polres Bulukumba, untuk melakukan penutupan permanent terhadap seluruh tambang ilegal .
“Tambang ilegal ini sudah barang melanggar ketentuan di dalam Undang Undang Minerba. Serta memberikan sanksi terhadap pelaku penambangan ilegal untuk galian c sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jalal.
Menurut Jalal, tambang ilegal yang beroperasi pada umumnya adalah galian C dan itu dipastikan ilegal. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
“Saya kira jelas bahwa perusahaan konstruksi maupun perorangan yang menyuplai dan membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Diketahui, bahwa tak henti-hentinya warga Bulukumba mendiskusikan terkait tambang ilegal ini, bahkan setiap hari di Grup WA Forum Diskusi Bulukumba selalu membahas terkait tambang ilegal itu. Dan dugaan bahwa para penambang Ilegal ini besar kemungkinan dampaknya akan terjadi pencemaran lingkungan. (**)