PEMERINTAH – Semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Presiden Tinjau Progres Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Cianjur
Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).
“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” tegas Yasonna.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai
Sebab, kata Menteri asal PDIP itu, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Lebih jauh dari itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder, “ kata dia.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Presiden Beri Keterangannya Usai Meninjau Langsung Progres Penanganan Pasca Bencana Gempa di Cianjur
Namun begitu, Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin,” ujarnya.
“Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini Krn apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” demikian Yasonna. (Sumber:: rmol)