MAKASSAR – Pemerintah Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Bira Murlawa yang diserahkan Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, yang berlangsung di Ballroom Sandeq Hotel Claro Makassar, Jumat malam, 2 Desember 2022.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Wabup Edy Manaf Terima DIPA Bulukumba 2023, Meningkat dari Tahun Lalu
Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, mengatakan, Provinsi Sulsel layak menjadi model keterbukaan informasi nasional. Pasalnya, berdasarkan hasil Monev yang dilakukan KI Pusat, Sulsel masuk kategori Informatif, meskipun hasilnya secara resmi belum diumumkan.
“Kita patut berbangga, karena Sulsel memiliki Komisi Informasi yang sangat dedikatif dan totalitas dalam pelayanan keterbukaan informasi,” kata Arya.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Andi Utta Bagikan 700 Pohon Bibit Unggul ke Personil Kodim 1411 Bulukumba
“Keterbukaan informasi publik harus diawali oleh komitmen Kepala Badan Publik dan seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,” tambahnya.
Sementara, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, tahun ini ada tiga kategori Badan Publik yang dinilai tingkat kepatuhannya dalam keterbukaan informasi publik. Masing – masing, Pemerintah Kabupaten Kota se Sulsel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Desa se Sulsel.
“Khusus untuk penilaian keterbukaan informasi di Desa, KI telah membangun kemitraan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kominfo Kabupaten, untuk memastikan tentang desa mana yang dipandang paling cakap keterbukaan informasinya,” terangnya.
Untuk kategori pemerintah desa, hanya satu desa dengan kualifikasi Informatif, yakni Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Kembali Bupati Bulukumba, Serahkan Rumpon, Andi Utta: Rawat dengan Baik
Enam desa dengan kualifikasi Menuju Informatif, masing-masing Desa Sampano (Luwu), Desa Ulaweng (Bone), Desa Panaikang (Pangkep), Desa Balantang (Luwu Timur), Desa Bontosunggu (Kepulauan Selayar), dan Desa Topejawa (Takalar).
Sementara untuk desa predikat Cukup Informatif ada lima desa yaitu Desa Bira (Bulukumba), Desa Barania (Sinjai), Desa Pa’bentengang (Maros), Desa Salulemo (Luwu Utara), dan Desa Lempangang (Gowa).
Kepala Desa Bira, Murlawa menyampaikan bahwa penghargaan keterbukaan informasi tingkat provinsi itu menjadi pemicu semangat untuk lebih berkreasi lagi dalam menyajikan informasi di desanya.
Saat ini Desa Bira, lanjut Murlawa menjadi salah desa digital di Indonesia, sehingga pihaknya terus melakukan berbagai terobosan untuk memudahkan layanan informasi kepada warga desanya.
“Website desa terus kami kembangkan. Bahkan kami juga sudah buat aplikasi SIJAWARA atau Sistem Informasi Jaga Wargata,” ungkapnya.
Aplikasi SIJAWARA ini, tambahnya berfungsi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat khusus ketanggap daruratan.
“Aplikasi Sijawara ini berbasis android, sehingga warga tinggal memencet tombol di aplikasi jika membutuhkan pertolongan. Setelah itu petugas akan mendatangi yang bersangkutan yang dipandu google map,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam urusan administrasi di Kantor Desa Bira, pihaknya juga sudah membuat aplikasi yang memudahkan warga mengurus administrasi tanpa harus bolak balik ke kantor desa.
“Cukup mendaftar di aplikasi, petugas di kantor akan memproses. Jika sudah selesai akan diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk diambil atau diantarkan,” ungkapnya. (**)