Kisruh Penggantian Sekprov Sulsel, MAPJ Nilai Cacat Administrasi

FOTO: LSM Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) saat menggelar jumpa pers. Senin (28/11)
FOTO: LSM Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) saat menggelar jumpa pers. Senin (28/11)

MAKASSAR – Kisruh penggantian Sekertaris Provinsi atau Sekprov terus bergulir. Dikabarkan sejak bulan September 2022 lalu Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah mengajukan surat penggantian Sekprov.

Hingga kini belum ada kejelasannya. Akibatnya menjadi perbincangan di kalangan Akademisi dan Aktivis.

FOTO: Aliansi Masyarakat Sulsel menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di pelataran kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumohardjo Km. 4 Makassar. Kamis (24/11).
FOTO: Aliansi Masyarakat Sulsel menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di pelataran kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumohardjo Km. 4 Makassar. Kamis (24/11).

Terkait itu, LSM Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) ikut menyoroti polemik surat pengajuan penggantian Sekprov Sulsel.

Ketua Umum MAPJ, Drs Muh Nasir SH, MH dalam keterangan pers nya. Kepada media menilai permohonan penggantian Sekprov Sulawesi itu tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola adminitrasi persuratan PP Nomor 78 tahun 2012.

Advertisement

“Isu penggantian Sekprov Sulsel menimbulkan kerancuan di kalangan ASN,” kata Nasir.

Menurut Muhammad Nasir, meminta agar Kemendagri agar melakukan kroscek terkait surat tersebut yang dia nilai diduga ada unsur rekayasa.

“Kemendagri agar melakukan kroscek terkait surat tersebut yang diduga ada unsur rekayasa, ungkap Ketua Umum MAPJ ini saat ditemui di Sekretariat MAPJ, jalan Sultan Alauddin, Senin (28/11/2022) kemarin.

Hal senada juga disampaikan Pembina LSM MAPJ, Dr Syamsuddin Nur SH, MH. “Pemberhentian Sekprov yang diajukan oleh Gubernur Sulsel, itu cacat administrasi dan cacat prosedural,” katanya menambahkan. Senin,

“Di sisi lain nomor registrasi surat tidak jelas serta tidak ada alasan yang mendasar untuk memberhentikan Sekprov Sulsel,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2019, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan Sekprov.

“Ada beberapa poin diantaranya, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana dan tidak dapat menjalankan tupoksinya,” ujar Syamsul Nur.

“Kesimpulan nya pengusulan pemberhentian Sekprov oleh Gubernur Sulsel itu cacat administrasi dan cacat prosedural,” tegas dia.

Dilansir dari legion-news.com Pengamat Politik dari Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, DR Arief Wicaksono mengatakan penggantian Sekprov merupakan hak prerogatif Gubernur ataupun memindahkan atau mempromosikan bawahannya sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Terlepas dari berbagai kontroversinya, saya kira itu hak prerogatif Pak Gubernur, dalam mengganti, memindahkan atau mempromosikan bawahannya sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata DR Arief Wicaksono. Senin (28/11)

“Hanya saja prosesnya saya lihat kurang mulus, sehingga ada dinamika,” tambah pengajar di Universitas Bosowa Makassar ini

“Kemungkinan juga ada hal-hal yang mengganggu Pak Gubernur yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pak Sekprov, sehingga ketidak mulusan proses itu akhirnya terjadi,” tutur Arief. (**LN)

Advertisement