MAKASSAR – Kisruh penggantian Sekertaris Provinsi atau Sekprov terus bergulir. Dikabarkan sejak bulan September 2022 lalu Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah mengajukan surat penggantian Sekprov.
Hingga kini belum ada kejelasannya. Akibatnya menjadi perbincangan di kalangan Akademisi dan Aktivis.
Terkait itu, LSM Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) ikut menyoroti polemik surat pengajuan penggantian Sekprov Sulsel.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Kisruh Penggantian Sekprov Sulsel, Pengamat: itu Hak Prerogatif Gubernur
Ketua Umum MAPJ, Drs Muh Nasir SH, MH dalam keterangan pers nya. Kepada media menilai permohonan penggantian Sekprov Sulawesi itu tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola adminitrasi persuratan PP Nomor 78 tahun 2012.
“Isu penggantian Sekprov Sulsel menimbulkan kerancuan di kalangan ASN,” kata Nasir.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Enam Tuntutan Pengunjuk Rasa, Copot Sekprov dan Kadis Pemuda-Olahraga Sulsel
Menurut Muhammad Nasir, meminta agar Kemendagri agar melakukan kroscek terkait surat tersebut yang dia nilai diduga ada unsur rekayasa.
“Kemendagri agar melakukan kroscek terkait surat tersebut yang diduga ada unsur rekayasa, ungkap Ketua Umum MAPJ ini saat ditemui di Sekretariat MAPJ, jalan Sultan Alauddin, Senin (28/11/2022) kemarin.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Ketua Komisi E DPRD Sulsel Terima Pengunjuk Rasa
Hal senada juga disampaikan Pembina LSM MAPJ, Dr Syamsuddin Nur SH, MH. “Pemberhentian Sekprov yang diajukan oleh Gubernur Sulsel, itu cacat administrasi dan cacat prosedural,” katanya menambahkan. Senin,
“Di sisi lain nomor registrasi surat tidak jelas serta tidak ada alasan yang mendasar untuk memberhentikan Sekprov Sulsel,” ungkapnya.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Sekprov Abdul Hayat Gani Diduga Korupsi, Ribuan Mahasiswa & Masyarakat Demo DPRD Sulsel
Dia juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2019, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan Sekprov.
“Ada beberapa poin diantaranya, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana dan tidak dapat menjalankan tupoksinya,” ujar Syamsul Nur.
“Kesimpulan nya pengusulan pemberhentian Sekprov oleh Gubernur Sulsel itu cacat administrasi dan cacat prosedural,” tegas dia.
Dilansir dari legion-news.com Pengamat Politik dari Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, DR Arief Wicaksono mengatakan penggantian Sekprov merupakan hak prerogatif Gubernur ataupun memindahkan atau mempromosikan bawahannya sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Terlepas dari berbagai kontroversinya, saya kira itu hak prerogatif Pak Gubernur, dalam mengganti, memindahkan atau mempromosikan bawahannya sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata DR Arief Wicaksono. Senin (28/11)
“Hanya saja prosesnya saya lihat kurang mulus, sehingga ada dinamika,” tambah pengajar di Universitas Bosowa Makassar ini
“Kemungkinan juga ada hal-hal yang mengganggu Pak Gubernur yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pak Sekprov, sehingga ketidak mulusan proses itu akhirnya terjadi,” tutur Arief. (**LN)