MAKASSAR – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar tegas menolak Draft RUU atau Omnibus Law Kesehatan yang diusulkan Pemerintah Pusat ke DPR RI.
Berbagai organisasi profesi kesehatan hadir dalam menyatakan sikap nya menolak dengan tegas Omnibus Law Kesehatan yang berlangsung di Graha IDI Jl. Topaz I – F / 77 Panakkukang Mas Kota Makassar. Senin, 20 Nopember 2022.
Draft RUU Kesehatan masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) yang menurut ikatan dokter Indonesia hal nantinya sangat merugikan berbagai profesi kesehatan.
BACA JUGA: FKG UMI Sukses Gelar BKGN 2022
“Kalau RUU Omnibus Law Kesehatan ini diloloskan dan menjadi Undang Undang tentunya sangat memungkinkan berpengaruh pada proses legalitas profesi kesehatan (dokter),” tutur Ketua IDI Makassar, Dr Abdul Azis. Senin malam.
Dia pun menjelaskan Pemerintah dan DPR dapat mengambil keputusan untuk kebijakan pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Soal RUU KUHP, Sejumlah Pihak Desak Dewan Pers Bersurat ke Jokowi
Dr Azis juga menyampaikan bahwa Draf RUU Kesehatan juga memberi peluang bagi dokter asing melakukan praktek dj wilayah negara indonesia. “Dalam draf RUU Kesehatan dokter asing dapat melakukan praktek di wilayah Indonesia. Tentu ini perlu dilakukan legalitas mereka, jangan-jangan yang bersangkutan itu keilmuan kedokteranya perlu di ketahui. Belakangan ini saja kita ketahui masih ada dokter palsu di indonesia,” tutur Ketua IDI Makassar ini.
“Disini lah dibutuhkan lembaga organisasi profesi kesehatan yang sudah ada untuk melakukan klarifikasi terkait legalitas para dokter asing itu,” katanya.
Hadir dalam pernyataan sikap menolak Draf RUU Kesehatan para Ketua Profesi kesehatan yang ada di kota Makassar.
“Dalam waktu dekat ini kami dari rekan rekan organisasi profesi Kesehatan yang ada akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel. Untuk ditingkatkan nasional DPP IDI yang langsung akan menemui pimpinan DPR RI di Jakarta,” tutup Dr Azis usai mengelar keterangan pers nya. (LN)