TANA TORAJA – Polemik perekrutan calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) ramai diperbincangkan.
Lantaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja dinilai tidak transparan dalam melakukan tugasnya.
Hal tersebut terungkap usai peserta seleksi Panwascam Mengkendek dan Masanda melayangkan laporan pengaduannya ke DPRD Tana Toraja.
Menindaklanjuti hal tersebut Komisi I DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja bertempat di ruang sidang Komisi I DPRD,Sabtu (12/11/2022).
Dalam RDP tersebut terkuak beberapa kejanggalan dalam proses seleksi anggota Panwascam, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tana Toraja.
RDP berlangsung panas. Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi mempertanyakan profesionalisme Bawaslu Tana Toraja dalam menjalankan tugasnya.
“Bawaslu berkerja tidak profesional serta mengabaikan hak azasi peserta seleksi dari kecamatan Mengkendek dan Masanda yang merasa dirinya dirugikan pada saat seleksi lalu”, tegas Welem.
“Kami akan ke Bawaslu Provinsi guna menindaklanjuti hasil RDP hari ini”, ujar Welem Sambolangi.Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Tana Toraja, Niko Manggera mengatakan rekruitmen panwascam yang dilakukan Bawaslu Kabupaten beberapa waktu lalu,terungkap sejumlah dugaan kecurangan yang dianggap fatal dan bisa mengarah ke pelanggaran pidana pemilu.
“Komisioner Bawaslu sendiri mengakui pelanggaran yang mereka lakukan, terutama pada proses seleksi tertulis dan pengumuman hasil tes wawancara,” kata Niko Mangera kepada awak media usai RDP di gedung DPRD Tana Toraja (12/11).
Dalam RDP tersebut, Komisioner Bawaslu kerap berdalih, seakan tumpukan masalah saat proses seleksi anggota panwascam, semuanya dialamatkan kepada Bawaslu provinsi.
“Hasil tes peserta panwascam langsung terekam di Bawaslu Provinsi melalui sistem. Kemudian kami mengumumkan hasil tes itu, ” Jawab Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan saat ditanya Komisi I DPRD Tana Toraja.
Menurut Serni, pengumuman hasil tes seleksi panwascam diubah-ubah oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja hingga menimbulkan polemik disebabkan atas dasar perintah dari Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Kami hanya melakukan perintah dari Bawaslu Provinsi. Nilai hasil tes langsung terekam di Bawaslu Provinsi melalui sistem yang ada. Jadi setiap ada perubahan pengumuman hasil tes seleksi panwascam, itu berdasarkan perintah dari Bawaslu Provinsi,” ungkap Serni.(*)