Bacalon Kepala Desa Sailus Diduga Terdaftar Di Parpol, AMB Demo Kantor Pemda Pangkep

PANGKEP– Aliansi mahasiswa bergerak (AMB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemda Kab. Pangkep terkait adanya temuan keterlibatan salah satu bakal calon Kepala Desa Sailus di Partai Politik Nasdem, Kamis (10/11).

Jenderal lapangan Ucy Hamurata mengatakan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kab. Pangkep) keterlibatan salah satu bakal calon Kepala Desa Sailus tersebut harusnya di usut tuntas atau di tindak lanjuti.

Mengacu pada Perbup nomor 29 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Pangkajene dan Kepulauan No 1 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Di sebutkan juga dalam pasal 28 ayat 5 Poin F dan Pasal 11 menyatakan bahwa bakal calon kepala desa harus memiliki surat pengunduran diri sebagai Anggota Partai Politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum tahapan pendaftaran calon Kepala Desa bagi mereka yang masuk anggota partai partai politik.

Advertisement

Dijelaskan juga dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pada Pasal 29 poin G bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Lanjutnya, sebab kami memiliki temuan bukti e-KTA terkait keterlibatannya sebagai Anggota Garda Pemuda yang notabene sayap partai Nasdem dan itu kami temukan di aplikasi Nasdem Digital yang bisa di akses untuk mengetahui daftar Kader di internal Partai.

Ket_foto: Temuan Bukti Dugaan Kepemilikan E-KTA Parpol oleh Aliansi Mahasiswa Bergerak (AMB)

Namun ironisnya Kepala DPMD Kab Pangkep justru terkesan tidak mau memvalidasi apa yang menjadi temuan kami, malah di arahkan ke KPU langsung sehingga kami menaruh curiga dan meragukan Netralitasnya. (rls**)

Advertisement