MAKASSAR – Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Kota Makassar memperingati hari kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022. Kegiatan peringatan itu didesain dalam bentuk FGD dengan mengangkat tema “Karut marut penegakan Hukum di Indonesia dalam perspektif Keilmuan dan Keadilan.”
Kegiatan FGD itu berlangsung di Red Corner Cafe Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar
Para paguyuban Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Kota Makassar. Dalam FGD itu terungkap bahwa penegakan hukum di Indonesia ibarat benang kusut, sulit mencari simpul untuk menemukan siapa yang salah dan siapa yang benar, hal ini di ungkap oleh Ray salah seorang mahasiswa hukum UT angkatan 2022.
Dia mencontohkan betapa mirisnya ketika melihat kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung , bagaimana lamanya proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan kasus hukum lainnya.
“Kalau penegak hukum saja sulit menegakkan hukum, bagaimana kami yang hari ini baru menjadi mahasiswa?” tanya Ray dalam forum FGD itu.
Akmal peserta FGD lainnya menegaskan bahwa perlu adanya terobosan baru dalam penegakan hukum, diperlukan pendekar pendekar hukum yang mumpuni dalam melawan mafia hukum di Indonesia.
“Kalau perlu lahir Baharuddin Lopa yang baru, Hakim Artidjo yang baru yang berani berkata, Walaupun langit runtuh hukum harus di tegakkan,” tutur Akmal.
Dia pun menjelaskan sebagai mahasiswa hukum UT harus bisa mencerdaskan diri dan keluarga kita dan masyarakat kita. Agar paham tentang hukum, jangan lagi mau di bodoh bodohi karena ketidak pengetahuan kita tentang hukum.
Kalau perlu semua masyarakat Belajar tentang hukum sehingga mereka melek terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ditempat yang sama Askar yang didaulat selaku ketua paguyuban Mahasiswa Hukum UT Makassar membeberkan beberapa program untuk kegiatan paguyuban Mahasiswa Hukum UT kedepannya.
“Kita perlu melaksanakan Semiloknas tata kelola hukum yang benar dan adil di Indonesia kalau perlu kita bikin seminar Internasional bagaimana menyusun konsepsi, persepsi serta perspektif penegakan hukum berdasarkan keadilan dan kebenaran di Indonesia,” katanya.
“Sehingga ditemukan formulasi penanganan dan penegakan hukum yang benar dan Adil sehingga , krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya aparat penegak hukum di Indonesia bisa kita retas, bisa kita urai dan bisa kita berantas sampai ke akar akarnya,” tutup Askar. (**)