MAKASSAR – Pengamat Politik dan Kebangsaan Arqam Azikin, yang juga Akademisi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar. Mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah menahan PC eks Istri Kadiv Propam Mabes Polri.
Diketahui Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri Candrawathi (PC) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah melalui laman media sosial milik -Nya mengatakan dirinya berharap dalam sidang Pengadilan nantinya dapat berjalan secara transparan ada pendidikan Politik dan Hukum bagi warga negara Indonesia.
“Kita tunggu proses pengadilan yang akan berjalan kita berharap apa yang dilakukan oleh pak Kapolri dan Timsus untuk melakukan transparansi penegakan hukum,” kata Arqam Azikin seperti dikutip dari video dilaman akun media sosial milik-Nya. Sabtu (1/10)
BACA JUGA: Bupati Andi Utta Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian
“Kasus yang telah membelit perwira tinggi dan perwira menengah dijajaran polri. Oknum-oknum yang terlibat, Kita berharap proses hukum berjalan lancar dan baik, demi pendidikan politik, pendidikan proses hukum bagi seluruh warga negara republik indonesia,” ujar Pengamat Politik dan Kebangsaan
“Pak Kapolri tuntaskan kasus ini,” tegas Akademisi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar. Sabtu,
Dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (30/9). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan PC dalam keadaan baik, agar mempermudah proses penyerahan tahap II Tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri, Jumat (30/9).
Adapun total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, empat tersangka telah ditahan polisi, hanya Putri yang belum ditahan. Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.
Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.
Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Arman Hanis selaku salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo pada Kamis, 28 September 2022 menggelar konferensi pers pada, Kamis, 28 September 2022.
Arman Hanis selaku salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya mengukapkan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya Arman Hanis menyampaikan mengenai kondisi kesehatan Putri Candrawathi saat ini. Dia menjelaskan kondisi istri eks Kadiv Propam Polri itu masih memprihatinkan dan terus berkonsultasi ke psikiater.
Selain itu Arman mengukapkan jika istri Ferdy Sambo masih terus dalam perawatan.
“Kesiapan klien kami bahwa kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater,” ucap Arman dalam konfrensi pers pada, Kamis, (28/9)
Maka dari itu, Arman berharap tak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi dengan alasan masih memiliki anak di bawah dua tahun.
“Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau aksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan,” tuturnya.
“Dan kliem kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” tambahnya.
Arman pun akan mengajukan surat permohonan terhadap Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). (**)