MALILI – Rumpun Opu Tomakkajareng menuntut ganti rugi atas penguasaan lahan oleh PT. Vale Indonesia Tbk. Kini para ahli waris menuntut haknya agar perusahaan tambang nikel terbesar itu berkomitmen dengan surat pernyataan tertanggal 10 Juli 2022 yang dibuat oleh Dahlan Tom.
Diketahui salah satu ahli waris keturunan Opu To Makkajareng dalam surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Benar tanah yang terletak di kawasan Bumper kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur adalah tanah adat milik keluarga besar Rumpun Opu Tomakkajareng.
Diketahui luas lahan kurang lebih 136 Hektare are. Lahan tersebut di duga dikuasai dan dipergunakan oleh pihak PT. Vale selama bertahun-tahun tampa adanya etikad baik untuk mengganti rugi atas penguasaan lahan tersebut kepada ahli waris .
Dahlan Tom mengatakan bahwa benar, selama ini rumpun keluarga besar Opu Tomakkajareng benar-benar menderita
Rumpun keluarga besar Opu Tomakkajareng diakui keberadaan dan eksistensinya oleh kedatuan Luwu
“Kami meminta agar PT. Vale segera mengganti rugi atas penguasaan lokasi kami,” kata Dahlan.
Dahlan Tom telah memberi kuasa hukum nya dari kantor Hukum HJ BINTANG & PARTNERS yang berkedudukan di kota makassar.
Penunjukan kuasa itu berdasarkan surat kuasa, nomor 081/SKK-HJB/IX/2022. Dimana dalam pokok kuasa tersebut kami diamanahkan untuk mengurus tanah yang di klaim oleh klien kami adalah tanah adat milik rumpun keluarga Opu To Makkajareng.
Supriadi, Koordinator Team Hukum mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah awal meminta beberapa keterangan masyarakat akan posisi kedudukan hukum tanah adat yang diklaim oleh kliennya.
“Tadi kami tim hukum turun langsung ke lokasi yang diklaim oleh klien kami yang berada di kawasan bumper kecamatan Nuha kabupaten luwu timur dengan luas kurang lebih 136 Hektare,” ungkap Adhi Bintang sapaan lain Supriadi.
Adi juga menjelaskan telah ditunjukkan batasan tanah milik klien nya. Dijelaskan batas sebelah utara berbatasan dengan danau matano, batas sebelah timur berbatasan dengan sungai Langolia, batas sebelah selatan lereng gunung Buton dan batas sebelah barat berbatasan dengan sungai Ruruano.
Mantan ketua umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Makassar, menuturkan telah melayangkan surat Somasi sekaligus permintaan penjelasan ke pihak PT. Vale atas penguasaan dan pemanfaatan lokasi yang diklaim oleh klien nya.
Adi Bintang pun berharap permasalahan ini diselesaikan dengan baik oleh semua pihak-pihak yang punya kompeten atas masalah ini. (**)