PALOPO – Bahwa dalam perkembangan proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian Resort Kota Palopo, kami mensinyalir terjadi “dugaan kriminalisasi” dalam proses penetapan tersangka terhadap 13 Mahasiswa, yang diduga sengaja “di kambing hitamkan” dalam insiden ambruknya gerbang di Kejaksaan Negeri Palopo tanggal 21 Juli yang berujung meninggalnya Abd Azis (Security Kejaksaan Negeri Palopo). Demonstrasi yang digelar ini menuntut kejelasan atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengendap, teranyar kasus dugaan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Palopo yang status tengah naik ke penyidikan.
Bahwa dugaan tersebut didasari atas fakta-fakta yang terurai dalam serangkaian proses Penyelidikan/Penyidikan yang berlangsung di Kepolisian Resort Kota Palopo.
Bahwa fakta-fakta tersebut, diantaranya dari serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan hingga penetapan status tersangka 13 Mahasiswa, yang dilakukan Kepolisian kami nilai dilakukan secara subjektif, dengan mengabaikan fakta keterangan 13 Mahasiswa, hasil rekonstruksi dan hasil pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pada faktanya mengkonfirmasi insiden kecelakaan tunggal yang di akibatkan oleh rentannya konstruksi pembangunan gerbang Kejaksaan Negeri Palopo.
Bahwa dalam rangkaian proses penyelidikan/penyidikan, terdapat sejumlah alat bukti penting berupa Closed Circuit Television (CCTV) (Foto Terlampir), yang menjelaskan insiden detail peristiwa In Casu yang di sinyalir tidak termuat sebagai bagian dari alat bukti In Casu. Padahal diketahui, letak/posisi CCTV yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Palopo dengan arah menyorot tepat di arah pagar saat insiden kecelakaan tersebut terjadi ,telah cukup mengkonfirmasi peristiwa In Casu.
Bahwa dalam rangkaian proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Palopo, tidak melaksanakan Autopsi terhadap Korban Abd. Azis. Tetapi, pihak kepolisian secara premature mempublikasi hasil penyelidikan dan penyidikan dengan menyimpulkan seolah penyebab kematian Abd. Azis, adalah akibat dugaan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1e dan 3e KUHP yang dilakukan oleh Klien kami.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, demi memastikan proses penyelidikan/penyidikan terhadap 13 Mahasiswa dapat berlangsung secara objektif dan transparan, kami mohonkan untuk dilakukan gelar perkara khusus dan mendorong sikap institusional (polres palopo) menunjukan komitmen mendorong transparansi dan objektifitas penyidikan. agar peristiwa ini terang benderang.
Bahwa kami juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik kaitan dengan ketidak profesionalnya dalam penanganan perkara ini ke Propam Polri
Selain itu, kami juga berharap agar presiden melalui kapolri dapat memastikan proses penyidikan terhadap klien kami dapat berlangsung secara objektif dan transparan. Mengingat sejauh ini, kami mensinyalir ada beberapa pihak (politisi) juga berperan dalam upaya kriminalisasi klien kami dengan motif menutupi isu Kasus mandeknya penanganan dugaan Korupsi yang menjadi materi advokasi klien kami sebelum insiden kecelakaan tersebut terjadi. (**)