PEMILU – Bawaslu lakukan percepatan harmonisasi dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dua rancangan Perbawaslu yang dimaksud terkait dengan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum.
Atas kinerja baik itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo mengapresiasi kinerja Bawaslu.
“Dua Perbawaslu ini memang sangat dibutuhkan, karena tahapan pemilu sudah berlangsung, akan ada banyak potensi pelanggaran yang akan datang,” ujar Dewi pada Senin (19/9/2022).
DKPP mendukung kinerja Bawaslu sepanjang melindungi Bawaslu dari potensi gugatan dan kegaduhan di kemudian hari. Ratna berharap kedua peraturan ini memiliki kepastian hukum, efektif, dan efisien dalam melakukan pengawasan.
“Kami berharap, Bawaslu terhindar dari pengaduan-pengaduan terkait dengan profesionalitas, integritas, dan netralitas dalam bertindak melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DKPP telah memberikan masukan rapat konsinyering Bawaslu sebelumnya di Jakarta, pada Jumat (9/9/2022) lalu. Masukan tersebut terkait landasan hukum dan klasifikasi pelanggaran.
Menurut Dewi, hal ini harus jelas karena menyangkut para pencari keadilan dan ini menyangkut integritas proses penanganan pelanggaran pemilu. “Harus ada dasar hukum yang kuat, agar tidak berpotensi melanggar etik,” tegas perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah ini. (Humas DKPP)