MAKASSAR – Bapemperda Sulsel melakukan konsultasi Pra Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke DPRD Provinsi Jawa Timur.
Rombongan Bapemperda dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda DPRD Sulsel bersama A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua dan diterima langsung oleh Bapak H. M. Hasan Irsyad, SH. M.Si (Fraksi Golkar) selaku Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur didampingi oleh Bapak Hadi Dediyansah, S.Pd. M.Hum (Fraksi Gerindra) beserta Ibu Nunung selaku Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jatim.
Adapun nama-nama anggota Bapemperda yang hadir adalah Arfandy Idris (Fraksi Golkar), H. Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), A. Hery Suhari Attas (Fraksi Gerindra), A. Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan), H. Hengky Yasin (Fraksi PKB),
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel.
Hal ini juga disampaikan oleh Rudy Pieter Goni, bahwa ini masih rancangan perda yang masih tetap membuka ruang dan wawasan berpikir kepada semua pihak untuk memberikan saran dan masukan di dalam pembahasan ranperda kita. RPG menambahkan sejauh mana kewenangan provinsi di dalam pengembangan pondok pesantren dan tidak bersinggungan langsung dengan kewenangan pusat.
H. M. Hasan Irsyad mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan hadirnya Perda ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.
Perda ini juga diharapkan akan semakin banyak pesantren yang baru tumbuh melakukan percepatan peningkatan kualitasnya serta mendorong pesantren lebih berperan aktif di dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim.
Konsultasi ini dilaksanakan di Ruangan Bapemperda DPRD Jawa Timur, yang bertempat di Jalan Indrapura Kota Surabaya.
Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dimana mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari perda sementara masih disusun dengan melibatkan tenaga ahli DPRD Jatim.
Menurut Ketua Bapemperda Jatim, jumlah pesantren di Jawa Timur yang terdaftar di Kemenag sebanyak 6.651 pesantren. Perda yang disusun ini juga mendorong pendataan jumlah pesantren yang belum terdaftar di Kemenag.
Menurut Nunung selaku Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jatim, Perda Jatim hanya berkonsentrasi terhadap pembinaan dan pengembangan pesantren yang dimana tidak menghimpun yang menjadi kewenangan Kementerian Agama mengenai pendidikan Keagamaan Islam.
Di dalam perda juga mengatur One Pesantren One Product yang merupakan sebuah program peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pondok pesantren melalui pemberdayaan santri, pesantren, dan alumni pondok pesantren, dengan menekankan Pesantren Berdaya Masyarakat Sejahtera.
Hengky Yasin dari Fraksi PKB mengatakan, perda ini sangat penting di dalam pemberdayaan pesantren yang ada, dengan jumlah pesantren yang ada di Sulsel sebanyak 400 pesantren ini bisa menjelaskan bahwa pemerintah lebih bisa menjamin dan memperhatikan tentang pembinaan dan pengembangan pesantren. Ini juga ditambahkan oleh Arfandy Idris bahwa perda ini nantinya tidak hanya memberikan manfaat terhadap penyelenggaraan pesantren, tetapi juga memperhatikan muatan perda terhadap kewenangan daerah, khususnya di Sulsel.
Di akhir pertemuan, Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda mengharapkan adanya brainstorming terhadap ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ini.
Meskipun masih dalam tahapan pembahasan di Bapemperda, saran dan masukan dari Bapemperda DPRD Jawa Timur sangat bermanfaat dan bisa menambah khazanah ranperda kita ke depannya.
Tentunya kita semua berharap agar nantinya ketika menjadi perda, bisa memberikan manfaat terhadap penyelenggaraan dan pesantren di Sulsel, sehingga pesantren bisa melahirkan santri-santri yang unggul, tidak hanya mendalami ilmu agama, tetapi juga cakap terhadap perkembangan teknologi, serta mampu berkehidupan sosial dengan baik di masyarakat, tutup RPG.
Kunjungan Kerja ini pun diakhiri dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda beserta Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur didampingi oleh beberapa staf Sekretariat DPRD Jawa Timur. (**)