JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan di cekal berpergian keluar negeri. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Gubernur Papua.
Gubernur Papua itu dilarang berpergian Keluar Negeri selama 6 kedepan.
Pencegahan Lukas ke luar negeri itu dibenarkan Direktur Ditwasdakim Ditjen Imigrasi Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya.
Meski demikian, Surya tidak menyebutkan soal status Lukas Enembe hingga dicegah KPK ke luar negeri. Dia hanya menjelaskan, Lukas dilarang untuk pergi ke luar negeri selama berlakunya masa pencegahan. Lukas dicegah sampai 7 Maret 2023.
Usai mendapatkan permintaan pencegahan, Surya menjelaskan pihaknya langsung mencantumkan nama Lukas pada sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM). Diungkapkan, SIMKIM terhubung ke semua tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, serta pos lintas batas seluruh Indonesia.
Diketahui, Lukas Enembe dipanggil KPK untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya. Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut. Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.
“Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul, kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu. Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini,” kata Rifai di depan ratusan massa pendukung Gubernur Lukas yang memadati pintu masuk Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022).
Menurut Rifai, dirinya dan kuasa hukum Lukas Enembe hari ini datang ke Mako Brimob untuk meminta penjelasan dari KPK secara langsung terkait pemanggilan tersebut agar dapat disampaikan kepada para pendukung Gubernur Lukas.
“Gubernur Papua juga telah menitip pesan untuk disampaikan kepada masyarakat Papua bahwa selama menjadi pejabat negara baik bupati, dan Gubernur Papua 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha. Begitu pun sebagai Gubernur Papua selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya,” beber Rifai. (**)