Dituduh Selewengkan Dana Bos, ini Klarifikasi Kepsek SMPN 2 Tombolo Pao, ini Kata Wanhat PWI Sulsel

FOTO: SMPN 2 Tombolo Pao Alamat . Jl Hala halaya No. 9 Kanreapia, Desa Kanreapia, Kecamatan, Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selagan.
FOTO: SMPN 2 Tombolo Pao Alamat . Jl Hala halaya No. 9 Kanreapia, Desa Kanreapia, Kecamatan, Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selagan.

GOWA – Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 2 Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Rusli AT, S.Pd mengklarifikasi terkait pemberitaan terkait dengan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Kepada awak media legion-news.com Kepsek SMPN 2 di Tombolo itu menyayangkan isi pemberitaan salah satu media cetak.

“Sebagai penanggungjawab anggaran dana BOS sangat menyayangkan isi pemberitaan seharusnya pewarta nya mengkonfirmasi ke saya. Sekarang sudah terbit image masyarakat ke dunia pendidikan tercemar,” kata Rusli.

Tuduhan adanya penyelewengan dana BOS itu tidak benar adanya. Terkait dengan honor pengajar sudah disepakati bersama antara guru honorer dengan pihak sekolah.

Advertisement

“Mungkin yang dimaksud itu honor pengajar, sudah ada pertemuan antara saya selaku kepala sekolah dengan guru honorer. Dihadapan para guru honorer saya sampaikan bahwa untuk honor mereka akan diterima pada bulan Oktober nanti,” tutur dia.

“Dana BOS yang ada kemarin peruntukan nya untuk kegiatan peringatan 17 Agustus,” tambah Rusli.

Terkait dengan keluhan kepala SMPN 2 Tombolo Pau atas pemberitaan yang tidak berimbang tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya. Awak media legion mengkonfirmasi hal itu ke Ketua Dewan Penasehat PWI Sulsel Andi Pasamangi Wawo.

Wartawan senior itupun menyampaikan empat point penting bagi pewarta. Wartawan, Kerjanya kata Andi Pasemangi Wawo harus mencerminkan 4 hal;

1. Mencari informasi (Punya jaringan/Networking)

2. Konfirmasi (Punya tanggungjawab, Rechek dan Investigasi)

3. Buat berita (Ada ketrampilan menulis dan taat pada rambu KEJ/ Aturan dan Perundangundangan lainnya)

4. Memberitakan (punya wadah / media sah/terverivikasi di Dewan Pers).

“Selain 4 poin itu, ngak diatur. Jadi kalau ‘Keluar’ dari point ini, oknum wartawan itu bisa dipidana atau diperdatakan,” tegas Wartawan senior ini.

“Lalu mengancam, jelas Pidana. Karena KEJ mewajibkan Wartawan bersifat Ksatria (sportif ) dalam melaksanakan tugasnya,” kunci Ketua Dewan Penasehat PWI Sulsel. (LN)

Advertisement