PPM dan KPPM Unras di Polda Sulsel, Desak Proses Hukum Pelaku Penimbunan BBM di Bonto Bahari

FOTO: PPM dan KPPM saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel. Selasa (6/9)
FOTO: PPM dan KPPM saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel. Selasa (6/9)

MAKASSAR -Aliansi mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Selatan yang tergabung Dari PPM dan KPPM mendatangi Polda Sulsel mengelar aksi unjuk rasa (Unras) menyikapi adanya dugaan mafia migas Di Kabupaten Bulukumba.

PPM dan KPPM dalam aksinya Mapolda Sulsel menyebutkan adanya kebocoran biaya subsidi yang membengkak. Itu tak lain dan tak bukan karena adanya pelaku usaha yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Selain itu menurut dua lembaga kemahasiswaan itu menyampaikan lemahnya pengawasan pihak pertamina terhadap usaha ilegal tersebut semakin memperburuk kebocoran BBM subsidi.

Impi Puto Sambu selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa maraknya aktivitas usaha Ilegal yakni kasus Penimbunan BBM jenis Solar yang berada di Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.

Advertisement

“Sampai hari ini kasus kejahatan migas belum ada kejelasannya kita ketahui bersama kepolisian daerah Sulawesi Selatan telah menangani kasus tersebut,” kata Impi saat memulai orasinya

“Kami menganggap kasus ini seolah tidak ditangani dengan serius, Apalagi diduga ada keterlibatan oknum kepolisian dari POLAIRUD Polairud Polda Sulsel,” ungkap jenderal lapangan ini. Selasa, (6/9)

“Sehingga kami secara aliansi menegaskan bahwa supremasi penegak hukum harus ditegakkan oleh pihak Polda Sulsel. Tentu untuk memberantas para pelaku kejahatan migas, walaupun didalam nya diduga ada keterlibatan oknum penegak hukum,” tambah dia.

Jenderal lapangan ini pun mengingatkan pihak kepolisian untuk konsisten dalam penegakan hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan, Pada Pasal 55, Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Sangatlah jelas bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” bebernya.

Dalam aksinya mereka meminta pihak penegak hukum harus segera menangkap pelaku usaha yang melakukan tindakan ilegal dengan menimbun BBM bersubsidi

Ditempat yang sama Iswan Kusnadi selaku Korlap juga menyayangkan dengan adanya penimbunan BBM jenis Solar ini.

“Ditengah langkah nya BBM serta terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi jenis solar tentu menyengsarakan rakyat kecil terutama nelayan,” Iswan kata Iswan ditengah aksi.

“BBM bersubsidi ini harus dinikmati oleh rakyat dan semestinya harus tersalurkan dengan baik namun yang terjadi dilapang malah ada oknum yang tidak bertanggung yang mencoba mengambil keuntungan,” kata dia dihadapan aparat penegak hukum yang bersiaga.

Dia berharap selaku penegak hukum Polda Sulsel agar segera melakukan pemberantasan kepada para pelaku penimbunan BBM jenis solar.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulsel massa aksi melanjutkan aksi nya PT Pertamina Persero Regional VII di jalan Garuda, Kecamatan Mariso.  Dikantor BUMN itu kembali para pengunjuk rasa mengultimatum pihak Pertamina  terkait maraknya aktivitas penimbunan solar di Sulawesi Selatan. (**)

Advertisement