Penulis: Purwanto M Ali Kader PMII dan alumni Ansor
OPINI – Sesuai amanat konstitusi, maka negara wajib memberikan subsidi harga energi dan BBM kepada rakyat Indonesia, khususnya rakyat yang kurang mampu.
Kebutuhan akan energi tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk konteks ini, kita sudah sepakat bahwa apapun kekayaan alam yang terkandung di Bumi Pertiwi ini baik kekayaan alam berupa energi atau lainnya (emas) itu merupakan amanat konstitusi (negara diberi kewenangan menguasai dan menggunakannya untuk kemakmuran rakyatnya).
Inilah amanat konstitusi, sehingga negara wajib memberikan subsidi agar semua rakyat dapat menjangkau atau berkemampuan untuk mendapatkan BBM. Persoalannya adalah berapa besaran subsidi dan bagaimana cara pendistribusiannya ?
Sekarang ini, walaupun harga BBM bersubsidi sudah dinaikkan per 3 September 2022, namun masih terdapat disparitas harga keekonomian dan harga bersubsidi yang masih tinggi.
Apabila disparitas harga terlampau besar seperti sekarang ini, maka negara bukan saja memberikan subsidi yang dinikmati oleh mayoritas orang kaya / mampu, namun juga memberi kesempatan dan lahan bagi mafia migas untuk mengeruk keuntungan sangat besar.
Untuk tahun depan, sebaiknya harga BBM ditetapkan berlaku sesuai dengan harga pasar atau harga keekonomian. Dan bersamaan dengan itu, pemerintah juga wajib memberikan subsidi BBM dan gas, salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan kartu subsidi BBM untuk 50 juta penerima manfaat.
Penyaluran kartu subsidi BBM tersebut yang mesti diatur dan dikelola dengan data yang valid dan sesuai dengan sasaran penerima manfaat yang akurat.
Apabila negara mengeluarkan 50 juta kartu subsidi BBM dan setiap kartu berisikan Rp. 1.800.000,- dengan asumsi Rp. 150.000, per bulan, maka jumlah subsidi langsung melalui kartu Subsidi BBM hanya sebesar Rp. 90 triluun. Jauh lebih kecil dibandingkan dengan subsidi BBM dan gas sekarang ini.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia sekarang adalah 26 juta jiwa. Jika ditambah penduduk rentan miskin dan berpenghasilan di bawah kebutuhan hidup layak, maka diperkirakan ada sekitar 50 juta jiwa. Bila dihitung berdasarkan jumlah keluarga miskin dan rentan miskin maka ada sekitar 20 juta keluarga miskin dan rentan miskin.
Maka dengan menerbitkan 50 juta kartu subsidi BBM, hal itu bisa memberi lebih banyak jumlah penerima manfaat. Bukan saja hanya pada keluarga miskin dan rentan miskin saja, namun bisa ditambahkan dengan pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp. 3,5 juta per bulan sebagai penerima manfaat. Bahkan juga bisa ditambah mahasiswa dan pelajar menengah atas juga bisa sebagai penerima manfaat. Dengan demikian penerima manfaat subsidi BBM akan lebih merata.
Dan hal yang penting juga apabila tiada lagi disparitas harga BBM dan gas yang berlaku di pasaran, maka akan menutup peluang bagi para mafia migas yang selama ini bermain mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan disparitas harga BBM dan gas di pasaran.
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.